BINJAI, Instrumentasi.com –- Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Binjai di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
Kehadiran Wakapolres Binjai dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Polres Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum
Baca Juga:
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan.
Melalui kegiatan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Binjai.(*)












