Jakarta, Instrumentasi.com – Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Syah Afandin atau yang kerap dipanggil Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan keberhasilan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan ketidaktegasan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang lebih besar di Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya kepada Instrumentasi.com, Jumat (3/7/2026), Sutrisno mengatakan KPK selama ini masih mengandalkan OTT sebagai instrumen utama penindakan.
Sementara itu, sejumlah perkara besar yang sempat mencuat di Sumatera Utara dinilai belum dituntaskan, termasuk pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting, bebernya.
Ia menilai KPK belum menunjukkan keberanian memanggil maupun memeriksa pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai proses hukum, termasuk nama-nama yang muncul dalam persidangan perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Menurut Sutrisno, sejumlah fakta persidangan memuat dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan kepentingan politik pada Pemilu 2024, namun belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Sutrisno juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang menurutnya bermasalah dan belum mendapat penanganan hukum secara tuntas.
Ia menyebut proyek Stadion Teladan, pembangunan Galeri UMKM Universitas Sumatera Utara, basement Lapangan Merdeka Medan, pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga ambruknya gedung Kejaksaan Negeri Medan, sebagai contoh proyek yang dinilai perlu diusut lebih jauh apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, nilai dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan perkara yang menjerat Ondim tidak sebanding dengan dugaan penyimpangan pada proyek-proyek besar tersebut. Karena itu, ia berpendapat perhatian publik seharusnya juga diarahkan pada penuntasan kasus-kasus yang memiliki nilai kerugian lebih besar.
Sutrisno turut menyinggung dinamika politik yang dialami Ondim sebelum OTT berlangsung. Ia menyebut Ondim sebelumnya mendapat sorotan dalam agenda internal Partai Amanat Nasional, kemudian setelah terjaring OTT langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga mengaitkan nama Ondim dengan dugaan suap seleksi ASN PPPK yang pernah mencuat di Kabupaten Langkat. Selain Ondim, ia menyebut nama Ja’far Sukhairi Nasution dalam konteks dugaan serupa di daerah berbeda. Namun, menurut Sutrisno, kedua kepala daerah tersebut saat itu tidak berlanjut ke tahap pemanggilan maupun pemeriksaan.
Dalam pandangannya Sutrisno menjelaskan, perhatian publik saat ini semestinya tidak hanya terfokus pada OTT terhadap Ondim.
Ia juga menilai pengembangan perkara yang melibatkan Topan Obaja Ginting justru lebih penting untuk diungkap, termasuk dugaan adanya pengaruh yang masih dimiliki terpidana tersebut terhadap sejumlah proyek strategis di Sumatera Utara.
Sutrisno juga mengemukakan dugaan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Topan selama menjalani masa pidana. Ia pun mengaitkan hal itu dengan sejumlah pejabat, termasuk Agus Andrianto dan Muryanto Amin. Namun hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut sebagaimana dugaan yang disampaikannya.
Sutrisno menegaskan OTT terhadap Ondim tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK seharusnya tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap melalui OTT, tetapi juga mengusut aktor-aktor lain apabila terdapat bukti yang cukup. Ia menilai penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa tebang pilih.(sp)












