Medan, Instrumentasi.com -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan kepala daerah, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim penyidik mengamankan tujuh orang. Rinciannya, satu orang penyelenggara negara, satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Bupati Langkat termasuk dalam pihak yang diamankan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi.
Setelah diamankan, ketujuh orang menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Selanjutnya, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Ke depan akan didalami apakah ada penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan Bupati maupun penyelenggara negara di Langkat,” tegas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (Roy)












