Penghentian Penyelidikan Dugaan Penghinaan di Facebook Dipertanyakan, Pelapor Nilai Dasar Hukum Belum Dijelaskan

Lamhot Tua Raja Sinaga, Pelapor penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Medan, instrumentasi.com– Penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menuai pertanyaan dari pelapor, Lamhot Tuan Raja Sinaga. Pelapor menilai alasan penghentian perkara yang disampaikan penyidik belum memberikan penjelasan hukum yang memadai mengenai unsur tindak pidana yang dinilai tidak terpenuhi.

Perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan Lamhot Tuan Raja Sinaga tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam laporannya, Lamhot mengadukan Sangap Permana Pelawi atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui akun Facebook “Permana Pelawi”.

Menurut Lahot lagi, polisi yang menangani laporan nanya itu pernah mengatakan, kalau berdamai kalian jangan dikampung, harus disini (Polda Sumut-red). Bahkan kata Lamhot lagi, polisi yang menangani laporan dia itu mengatakan, jika kalian berdamai dikampung, kami tidak tanggung jawab.

Menurut Lamhot, terlapor menuliskan sejumlah kalimat dalam bahasa Karo yang dinilai menyerang kehormatan dirinya dan ibunya, serta mengandung ancaman.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menerbitkan Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, dan kemudian meningkatkan penanganan perkara melalui Surat Perintah Penyidikan. Selama proses penanganan, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, menghadirkan Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Pidana, dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta melaksanakan gelar perkara.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Juni 2026, penyidik menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para ahli, dan hasil gelar perkara, laporan tersebut akan dihentikan karena dinilai bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Namun, menurut Lamhot, SP2HP tersebut hanya memuat kesimpulan tanpa menguraikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penghentian penyelidikan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, penyidik menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana, tetapi tidak menjelaskan unsur pidana mana yang tidak terpenuhi. Saya sebagai pelapor berhak mengetahui dasar hukum dari kesimpulan tersebut,” ujar Lamhot Tua Sinaga kebeberapa wartawan di Medan, Jumat (3/7/2026).

Lamhot juga mempertanyakan hasil pemeriksaan ahli yang disebutkan dalam SP2HP. Menurutnya, surat tersebut tidak menjelaskan pendapat Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Pidana, maupun Ahli ITE yang menjadi dasar penyidik menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana.

Selain itu, ia menilai SP2HP juga tidak menguraikan hasil gelar perkara maupun analisis terhadap alat bukti elektronik yang telah diserahkan kepada penyidik.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen SP2HP, secara prosedural penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan, mulai dari klarifikasi pelapor, pemeriksaan saksi dan terlapor, meminta keterangan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara. Namun, dari sisi substansi, surat tersebut hanya menyampaikan kesimpulan tanpa menjelaskan pertimbangan yuridis mengenai unsur-unsur delik yang dinilai tidak terpenuhi.

Lamhot berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penghentian penyelidikan agar tercipta kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Untuk memperoleh kejelasan, Lamhot mengaku telah menyusun sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Di antaranya, ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyidik menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana, unsur tindak pidana apa yang dinilai tidak terpenuhi, apakah penyidik telah menganalisis setiap unsur pasal yang disangkakan, serta apakah kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan alat bukti atau semata-mata pada pendapat ahli.

Lamhot juga mempertanyakan apakah screenshot Facebook yang diserahkan telah diperiksa sebagai alat bukti elektronik, apakah dilakukan digital forensik terhadap akun Facebook yang dilaporkan, dan bagaimana penyidik memastikan identitas pemilik akun tersebut.

Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Pidana, dan Ahli ITE, termasuk apakah pendapat para ahli dibuat secara tertulis serta apakah pelapor dapat memperoleh ringkasan hasil pemeriksaan tersebut.

Tak hanya itu, Lamhot juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan gelar perkara, mulai dari waktu pelaksanaan, peserta yang hadir, hasil pembahasan, hingga pertimbangan hukum yang mendasari kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Saya mempertanyakan analisis penyidik terhadap kalimat yang diduga mengandung ancaman, yakni “Sini ku hajar kau”, serta alasan mengapa kalimat tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Diungkapkan Lamhot, jika penyelidik atau penyidik yang menangani laporan saya tak bisa menjelaskan apa yang saya pertanyakan, maka akan saya laporkan polisi nya ke Propam dan komisi III DPR RI.

Kok, polisi nya sebut yang saya laporkan bukan tindak pidana, padahal jelas orangnya, akunnya, bahasanya, pungkasnya.

Briptu Jois yang menangani laporan Lamhot tersebut, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum membalas. Juga ditelepon, tidak merespons. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *