Sutrisno: Bobby Harus Belajar Lagi Kewenangan Kepala Daerah

Sutrisno Pangaribuan


­Medan, Instrumentasi.com — Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution perlu memahami kembali batas kewenangan kepala daerah agar tidak mengambil alih urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Pernyataan itu disampaikan Sutrisno menanggapi rencana Bobby memperbaiki rumah warga Kota Medan yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor. Bobby sebelumnya menyebut pembiayaan perbaikan rumah tersebut bersumber dari Posko Bencana maupun APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hal itu disampaikan Bobby saat berada di DPRD Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Menurut Sutrisno, langkah tersebut menunjukkan Bobby kembali mencampuri urusan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah kota. Ia menilai kepala daerah harus bekerja berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, perencanaan program, serta penganggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sutrisno juga menyoroti kunjungan Bobby ke Nias. Dalam kunjungan tersebut, Bobby disebut menjanjikan perbaikan bangunan SMPN 4 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, di hadapan para siswa.

Menurut Sutrisno, perbaikan sekolah tersebut akhirnya ditempuh melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Ia menilai pola tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam memahami batas kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Jangan sampai kepala daerah merasa semua persoalan di daerah menjadi kewenangannya. Ada pembagian urusan pemerintahan yang harus dipatuhi,” kata Sutrisno.

Ia mengingatkan, saat menjabat Wali Kota Medan, Bobby juga pernah mengambil alih penanganan sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi. Tiga ruas yang dimaksud adalah Jalan Setia Budi di kawasan Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.

Pemeliharaan ruas tersebut kemudian didelegasikan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.

Sutrisno menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan program berdasarkan kewenangan dan kebutuhan daerah yang telah ditetapkan melalui perencanaan serta APBD.

Ia juga mengkritik kebijakan mutasi atau penarikan pejabat daerah. Salah satunya terkait Benny Sinomba Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan kemudian ditarik ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Sutrisno, pengelolaan aparatur sipil negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pembinaan ASN.

“Pengelolaan APBD harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan mengenai pedoman penyusunan APBD. Sementara pengelolaan ASN harus berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.

Sutrisno meminta Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN melakukan pembinaan terhadap Bobby agar pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.

Ia juga mengingatkan agar persoalan kewenangan tidak kembali menimbulkan kegagalan program pemerintah daerah. Sutrisno mencontohkan persoalan lampu pocong, basement Lapangan Merdeka yang disebutnya kerap tergenang saat hujan, Stadion Teladan, UMKM Galeri USU, hingga gedung Kejaksaan Negeri Medan.

“Bobby harus belajar tentang kewenangan kepala daerah agar tidak mengulangi persoalan program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermasalah,” katanya.

Sutrisno juga mengaitkan persoalan kewenangan tersebut dengan kasus Topan Ginting yang menurutnya menjadi pelajaran bahwa tindakan melampaui kewenangan dapat berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai cawe-cawe dan melampaui kewenangan justru menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *