Abaikan Segel, Kos Ilegal Oknum Anggota DPRD Sumut Tetap Dibangun

Bangunan kos milik Pintor Sitorus yang berdiri hingga batas tanah dan menutup akses cahaya warga, tetap dibangun meski sudah disegel DPRD Medan.
Abaikan segel DPRD Medan, aktivitas pembangunan kos ilegal milik Pintor Sitorus tetap berjalan di Sisingamangaraja, Medan, Selasa 25 Agustus 2026 (Foto: Jogi/instrumentasi.com)

Medan, Instrumentasi.com -– Sehari pasca keputusan Komisi IV DPRD Medan menyegel bangunan tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15, para pekerja masih melanjutkan pembangunan, Selasa (25/8/2026)

Bangunan kos-kosan tersebut milik oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Komisi IV DPRD Medan mewajibkan pemilik bangunan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat. Akan tetapi, Pintor mengabaikan undangan tersebut. Ia hanya mengutus pengawas bangunan bernama Gordon Nababan.

Baca juga:Polsek Sunggal Gelar Strong Point Pagi, Lancarkan Arus Lalin.
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Amankan Tersangka Penganiayaan Anak

Selain itu, Pemikik banguna disebut mengutus Gordon tanpa melampirkan surat kuasa. Dengan demikian, utusan itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun.

Sebagai Anggota DPRD Sumut, harusnya memiliki tugas mengawasi pemerintah daerah. Seharusnya ia memberi contoh dengan mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun usaha kos-kosan.

Namun kenyataannya, oknum anggota DPRD Sumut tersebut justru menunjukkan arogansi. Pembangunan sudah mencapai 70 persen. Padahal, ia baru mengajukan KRK pada 4 Agustus 2026.

Tidak hanya itu, Pemilik bangunan juga tidak membangun komunikasi dengan warga sekitar. Ia tidak pernah menyapa para tetangga sebelum memulai konstruksi. Bahkan ia mendirikan dinding tinggi hingga ke batas tanah. Akibatnya, tetangga kehilangan akses cahaya dan udara.

Baca juga:Bobby Dorong Bank Sumut Tingkatkan Kinerja dan Kontribusi.
Pasangan Bambang – Dicki Raih Juara, Sedangkan Isron – Nelson Hanya Selisih Poin

Membangun kos-kosan tanpa PBG saja telah  lakukan. Oleh karena itu, melanjutkan pekerjaan setelah Komisi IV DPRD Medan memutuskan penyegelan bukan perkara sulit baginya.

Agar Pemko Medan menjaga kewibawaannya di mata publik, maka pemerintah kota harus segera merobohkan paksa bangunan bermasalah milik oknum dimaksud.

Ketika awak media mengkonfirmasi secara langsung melalui telepon dan pesan, Pintor Sitorus selaku pemilik bangunan justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Demikian pula Gordon Nababan. Ia hanya mengirimkan link berita. Saat dihubungi melalui telepon, ia beralasan sedang berada di mobil. Sikap tersebut terkesan menghindar hingga berita ini ditayangkan.(*/ron)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *