Medan  

Rujuk Korban MBG ke Jakarta, PDI-P Sumut Sebut Itu Pencitraan Bobby

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan saat memberikan keterangan terkait rujukan korban keracunan MBG ke Jakarta, Minggu (13/9/2026). FOTO/Instrumentasi.com
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan saat memberikan keterangan terkait rujukan korban keracunan MBG ke Jakarta, Minggu 13 September 2026. (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com — Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mengkritik keras langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia menilai rujukan dua siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Karo ke Jakarta tidak memiliki urgensi medis.

Keputusan itu disinyalir lebih mengutamakan pamer pencitraan di depan kamera. Selain itu, langkah tersebut dinilai mengabaikan pemulihan fisik dan psikologis anak.

Sutrisno menegaskan fasilitas kesehatan di Sumut sudah memadai. “RS H. Adam Malik Medan bertipe A memiliki kelas dan kapasitas penanganan setara RSCM Jakarta,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/09/2026).

“Tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa dua anak korban keracunan dibawa ke Jakarta, kecuali demi pencitraan,” lanjutnya.

Baca Juga: Dari Wartawan hingga Kurator, Denny Syafirizal Jadikan Jurnalistik Bekal Profesi Hukum
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus

Selanjutnya, pemindahan ke Jakarta justru berpotensi memperburuk kondisi psikis korban. Pemindahan itu menjauhkan anak dari keluarga dan teman sebaya yang seharusnya menjadi pendukung utama pemulihan trauma.

Lebih lanjut, Jakarta sebagai pusat media nasional membuka risiko baru. Anak-anak tersebut rentan terseret dalam keriuhan wawancara jurnalis dan sorotan kamera berlebihan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus
KSP Kunjungi Kantor Imigrasi Sumut, Soroti TPPO dan Overcapacity Lapas

Di sisi lain, kebijakan menerbangkan pasien ke luar daerah dinilai sebagai pemborosan anggaran. Keputusan itu juga mencerminkan kurang optimalnya penanganan awal dari pemerintah daerah.

Berdasarkan penelusuran lapangan, penanganan awal memang terkesan lambat. Dua korban, F Boru Purba dan Ana Boru Karo, baru dirujuk ke RS Haji Medan pada Selasa (18/08/2026) sore.

Sebelumnya, F Boru Purba dirawat di RS Efarina Kabanjahe. Sementara Ana Boru Karo dirawat di RS Amanda Berastagi. Lima hari pertama pasca kejadian itulah yang diduga membuat kondisi korban tak kunjung pulih.

Kemudian, pemerintah daerah menyalahkan komentar netizen sebagai pemicu gangguan mental korban. Tuduhan itu dinilai sebagai upaya melempar tanggung jawab atas kelalaian manajemen MBG.

Oleh karena itu, Sutrisno meminta pemerintah memegang asas hukum _actori incumbit onus probandi_. Pihak penuduh wajib membuktikan klaimnya secara sah agar tidak menimbulkan fitnah.

“Sebelum melempar tuduhan, Gubernur harus belajar hukum agar tidak asal menuduh,” kata Sutrisno menutup. Ia juga mendorong Ditressiber Polda Sumut memeriksa kebenaran tuduhan perundungan secara transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *