Medan  

+14 Keputusan RDP Belum Jalan, Warga Minta Satpol PP Segel Bangunan di Sisingamangaraja

Suasana lokasi bangunan yang dipersoalkan warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan, Senin (7/9/2026). Foto: http://Instrumentasi.com)
Suasana lokasi bangunan yang dipersoalkan warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan, Senin 7 September 2026. (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com — Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait penyegelan bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, belum ditindaklanjuti, hingga, Senin (7/9/2026) atau H+14, Satpol PP Pemerintah Kota Medan belum melakukan penyegelan.

Hal itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, tetangga pemilik bangunan. Ia sebelumnya mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Medan.

Sutrisno menyebut keputusan RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota lainya hingga kini belum dijalankan.

“Sudah H+14 sejak keputusan penyegelan dibacakan, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan penyegelan dari Satpol PP Pemko Medan,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Menurut Sutrisno, persoalan bermula dari pembangunan bangunan milik Pintor Sitorus, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Gerindra. Dalam RDP Komisi IV DPRD Medan terungkap bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih lanjut, Gordon Nababan yang hadir sebagai pihak yang mengaku kontraktor dan perwakilan Pintor Sitorus menjelaskan, pemilik baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026.

“Pengajuan KRK dilakukan ketika pekerjaan konstruksi disebut sudah mencapai sekitar 70 persen,” kata Sutrisno.

Sutrisno juga menyebut Gordon Nababan menjelaskan bangunan itu akan digunakan sebagai rumah sewa atau kos. Namun, sejak pembangunan berlangsung, pemilik tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang rumahnya berada di belakang bangunan.

Baca Juga:Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal
KORMI Medan Bentuk Kontingen, Bidik Juara Umum Forprovsu 2026

Persoalan kembali mencuat pada Selasa (1/9/2026). Sejumlah orang yang mengaku sebagai tukang mendatangi rumah tetangga dan menyampaikan keluhan karena aktivitas pembangunan dihentikan.

“Bahkan ada yang membawa anak kecil dan mengatakan keluarganya sudah tidak makan karena pekerjaan konstruksi dihentikan,” ujar Sutrisno.

Sutrisno menilai kedatangan sejumlah orang tersebut tidak tepat sasaran. Ia juga menyebut adanya ucapan “Sehat-sehatlah abang itu” yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai intimidasi verbal.

Ia menegaskan penghentian aktivitas pembangunan merupakan hasil pembahasan RDP Komisi IV DPRD Medan, bukan keputusan warga.

“Warga tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel atau menghentikan bangunan. Kalau ada keputusan penyegelan, kewenangannya berada pada pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang,” katanya.

Oleh karena itu, Sutrisno mempertanyakan belum adanya tindakan Satpol PP Kota Medan. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Satpol PP harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.

Baca Juga:PBG Watch Desak Pemko Medan Segera Segel Bangunan Tanpa PBG di Sisingamangaraja
Pemko Medan Kebut Pemasangan U-Ditch Tekan Risiko Banjir

Selain persoalan PBG, Sutrisno meminta aspek tata ruang turut diperhatikan. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022–2042.

Ia juga meminta bagian belakang bangunan dibongkar untuk menyediakan akses jalan dalam gang kebakaran atau brandgang.

“Dalam RDP kami juga meminta agar dinding bagian belakang dibongkar untuk kebutuhan gang kebakaran serta atap rumah kami yang terkena sisa material pembangunan diperbaiki,” katanya.

Pada Senin (7/9/2026), Sutrisno mengaku kembali mendengar aktivitas di lokasi pembangunan. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengabaikan keputusan RDP. Namun ia tidak menyampaikan bukti terkait dugaan adanya pemberian hadiah atau janji.

“Patut diduga ada sesuatu yang menyebabkan keputusan Komisi IV DPRD Medan tentang penyegelan tersebut sampai dua minggu kemudian belum dilaksanakan. Ini harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Sutrisno menegaskan ia menyampaikan persoalan tersebut sebagai warga terdampak.

“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan warga yang menyampaikan persoalan justru didatangi atau mendapat tekanan. Kalau ada pelanggaran, pemerintah yang berwenang harus bertindak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat tanggapan dari pengawas bangunan Gordon Nababan, pemilik bangunan Pintor Sitorus, maupun Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjuntak. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *