Medan, Instrumentasi.com —Dugaan pengalihan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kegiatan organisasi mencuat di SD Negeri 060873 Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.
Kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Agus Salim Pohan, belum memberikan klarifikasi substantif. Sebaliknya, ia justru menunda penjelasan berulang kali.
Adapun, awak media menemukan dugaan itu saat mendatangi SDN 060873 untuk menelusuri tata kelola pendidikan dan keuangan sekolah, Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan di pekarangan sekolah, di hadapan guru dan aktivitas siswa, Agus Salim Pohan mengakui jabatannya sebagai Ketua K3S Kecamatan Medan Timur. Ia juga menyebut sudah mengantongi Surat Keputusan (SK).
Namun, ketika awak media meminta ia menunjukkan dokumen tersebut, ia tidak dapat memperlihatkannya. “Saya sedang rapat Zoom. Besok saja kita duduk sambil ngopi, nanti saya tunjukkan dokumennya,” ujarnya.
Lebih lanjut, perbincangan itu mengungkap mekanisme pembiayaan operasional K3S. Agus Salim Pohan menyatakan pihaknya menghimpun honor staf dan kegiatan organisasi dari para kepala sekolah se-Kecamatan Medan Timur sebesar Rp30.000 per orang.
Di samping itu, ia mengakui pungutan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut pungutan itu tidak berdasar regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari instansi berwenang.
Bahkan, ia menyatakan tidak khawatir terhadap konsekuensi jabatan terkait praktik pungutan tersebut dan siap menanggung semua risiko hukumnya.
Ketika awak media menanyakan dugaan penggunaan Dana BOS untuk mendukung kegiatan K3S maupun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Agus Salim Pohan tidak menjawab. Ia kembali mengalihkan pembicaraan dan menjanjikan pertemuan lanjutan. “Besok saja kita bahas sambil santai,” katanya.
Sikap serupa muncul saat awak media meminta laporan arus kas Dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun anggaran 2025–2026. Di hadapan sejumlah wartawan, ia kembali menghindari penjelasan dan menunda dengan alasan yang sama.
Sementara itu, dugaan praktik komersialisasi juga mencuat melalui rencana pengelolaan koperasi sekolah. Pihak sekolah menyebut akan memfungsikan Koperasi SDN 060873 untuk menjual seragam olahraga dan batik.
Menanggapi hal itu, Agus Salim Pohan menyatakan rencana itu belum berjalan. “Belum terjadi. Rencananya bulan Juni,” sebutnya.
Padahal, rencana penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan usaha tertentu tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Praktik itu dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan ini menguat karena koperasi belum memiliki kejelasan status badan hukum. Pengelola juga belum melaksanakan rapat anggota dan laporan pertanggungjawaban tahunan.
Selanjutnya, awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp untuk menindaklanjuti janji pertemuan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Agus Salim Pohan menyatakan tidak dapat memenuhi jadwal yang telah disepakati. “Saya baru keluar dari sekolah, ada urusan di kampus,” tulisnya singkat.
Pada dasarnya, sejumlah regulasi mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan secara tegas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik membuka akses terhadap dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk kewajiban pelaporan terbuka. Adapun Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Agus Salim Pohan belum menanggapi permintaan data serta penjadwalan ulang wawancara dengan http://Instrumentasi.com. (Joshrius)












