Polisi Hentikan Penyelidikan, Pelapor Ancam Lapor ke Propam & DPR

Lamhot Tua Raja Sinaga, Pelapor penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Lamhot Tua Raja Sinaga, Pelapor penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medan, instrumentasi.com -– Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pelapor, Lamhot Tuan Raja Sinaga.

Pelapor menilai penyidik belum memberikan penjelasan hukum yang memadai. Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan Lamhot tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam laporannya, Lamhot mengadukan Sangap Permana Pelawi atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui akun Facebook “Permana Pelawi”.

Menurut Lamhot, terlapor menuliskan sejumlah kalimat dalam bahasa Karo yang menyerang kehormatan dirinya dan ibunya. Bahkan, kalimat tersebut juga mengandung unsur ancaman.

Lebih lanjut, Lamhot mengungkapkan sikap penyidik saat menangani laporan. “Polisi yang menangani bilang, kalau berdamai kalian jangan di kampung, harus di sini. Jika kalian berdamai di kampung, kami tidak tanggung jawab,” ujar Lamhot kepada wartawan di Medan, Jumat (3/7/2026).

Selama proses penanganan, penyidik telah menerbitkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyidikan. Kemudian, penyidik meminta klarifikasi pelapor, memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, menghadirkan Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Pidana, dan Ahli ITE, serta melaksanakan gelar perkara.

Namun, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Juni 2026, penyidik menyatakan perkara tersebut dihentikan. Penyidik beralasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, Lamhot menilai SP2HP hanya memuat kesimpulan. “Yang menjadi pertanyaan saya, penyidik menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana, tetapi tidak menjelaskan unsur pidana mana yang tidak terpenuhi. Saya sebagai pelapor berhak mengetahui dasar hukum dari kesimpulan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Lamhot juga mempertanyakan hasil pemeriksaan ahli. Pasalnya, SP2HP tidak menguraikan pendapat Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Pidana, maupun Ahli ITE. Tak hanya itu, surat tersebut juga tidak menjelaskan hasil gelar perkara dan analisis terhadap alat bukti elektronik yang telah diserahkan.

Untuk memperoleh kejelasan, Lamhot telah menyusun sejumlah pertanyaan untuk penyidik. Antara lain, ia meminta penjelasan mengenai unsur tindak pidana apa yang dinilai tidak terpenuhi, apakah penyidik menganalisis setiap unsur pasal yang disangkakan, serta apakah screenshot Facebook telah melalui uji digital forensik.

Ia juga menyoroti kalimat “Sini ku hajar kau” yang menurutnya mengandung ancaman. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik menilai kalimat tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Apabila penyidik tidak dapat memberikan penjelasan, Lamhot memastikan akan mengambil langkah tegas. “Jika penyelidik atau penyidik yang menangani laporan saya tak bisa menjelaskan apa yang saya pertanyakan, maka akan saya laporkan polisinya ke Propam dan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, Briptu Jois selaku penyidik yang menangani perkara belum merespons konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *