Jakarta, Instrumentasi.com -–Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Syah Afandin atau Ondim bukan merupakan keberhasilan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan ketidaktegasan KPK dalam mengusut dugaan korupsi besar yang lebih sistematis di Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya kepada _Instrumentasi.com_, Jumat (3/7/2026), Sutrisno mengatakan KPK selama ini masih mengandalkan OTT sebagai instrumen utama penindakan. Di sisi lain, sejumlah perkara besar di Sumatera Utara dinilai belum tuntas.
Ia mencontohkan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting. Selain itu, ia menilai KPK belum berani memanggil maupun memeriksa pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Sejumlah fakta persidangan memuat dugaan aliran dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan kepentingan politik Pemilu 2024. Namun, perkara tersebut belum ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang bermasalah. Ia menyebut proyek Stadion Teladan, pembangunan Galeri UMKM Universitas Sumatera Utara, basement Lapangan Merdeka Medan, pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga ambruknya gedung Kejaksaan Negeri Medan. Menurutnya, proyek-proyek tersebut wajib diusut lebih jauh apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai nilai dugaan penerimaan dalam perkara yang menjerat Ondim tidak sebanding dengan dugaan penyimpangan pada proyek-proyek besar tersebut. Oleh karena itu, ia berpendapat perhatian publik seharusnya diarahkan pada penuntasan kasus-kasus dengan nilai kerugian negara lebih besar.
Di sisi lain, Sutrisno menyinggung dinamika politik yang dialami Ondim sebelum OTT. Ia menjelaskan Ondim sebelumnya mendapat sorotan dalam agenda internal Partai Amanat Nasional. Kemudian, setelah terjaring OTT, Ondim langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, ia mengaitkan nama Ondim dengan dugaan suap seleksi ASN PPPK yang pernah mencuat di Kabupaten Langkat. Selain Ondim, ia menyebut nama Ja’far Sukhairi Nasution dalam konteks dugaan serupa di daerah berbeda. Namun, menurut Sutrisno, kedua kepala daerah tersebut saat itu tidak berlanjut ke tahap pemanggilan maupun pemeriksaan.
Dalam pandangannya, perhatian publik saat ini tidak boleh hanya terfokus pada OTT terhadap Ondim. Ia menilai pengembangan perkara yang melibatkan Topan Obaja Ginting justru lebih penting untuk diungkap. Pasalnya, ia menduga terpidana tersebut masih memiliki pengaruh terhadap sejumlah proyek strategis di Sumatera Utara.
Sutrisno juga mengemukakan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap Topan selama menjalani masa pidana. Ia mengaitkan hal itu dengan sejumlah pejabat, termasuk Agus Andrianto dan Muryanto Amin. Akan tetapi, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak tersebut sebagaimana dugaan yang disampaikannya.
Terakhir, Sutrisno menegaskan OTT terhadap Ondim tidak dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan KPK. Ia mendesak KPK tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap melalui OTT, tetapi juga mengusut aktor-aktor lain apabila terdapat bukti yang cukup.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, adil, dan tanpa tebang pilih agar memperoleh kepercayaan publik,” pungkasnya.(sp)












