Sumut  

Live TikTok Vulgar Demi Gift, Perempuan di Medan Diciduk Ditressiber Polda Sumut

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memaparkan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026). FOTO: Humas Polda Sumut.
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memaparkan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis 3 September 2026. (Foto: Dok/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com -– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap modus baru pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan finansial melalui konten bermuatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.

Dari aktivitas siaran langsung yang dinilai melanggar norma dan hukum tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan pribadi yang berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan aksinya.

Kasus tersebut kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku menjadikan fitur siaran langsung di media sosial sebagai sarana utama untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan vulgar yang diberikan dalam siaran langsung tersebut untuk memancing penonton.

Baca Juga:
Jamwas Kejagung Sambangi Kejati Sumut, Tekankan Integritas Jaksa
Polda Sumut Bongkar 52 Kasus Curas-Curat dalam 2 Hari, 59 Tersangka Ditangkap

Tantangan tersebut sengaja dilakukan untuk menarik perhatian penonton sebanyak-banyaknya sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual yang bernilai uang dan dapat dicairkan menjadi keuntungan pribadi.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang tunai dan ditransfer langsung ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, aktivitas terlarang tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara rutin sejak pertengahan tahun 2025 lalu hingga akhirnya berhasil terdeteksi oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:
Cacat Prosedural, PKB dan NasDem Walk Out Pemilihan KPID Sumut
Gasak Motor dan HP, Fuek Dibekuk Satreskrim Polres Binjai

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan telah diblokir secara permanen oleh pihak platform TikTok karena pelanggaran. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa demi keuntungan.

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui patroli siber rutin yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut untuk memantau aktivitas mencurigakan dan melanggar hukum di ruang digital media sosial.

Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga kuat memuat konten pornografi. Oleh karena itu, penyidik segera melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan pelaku.

Hasil penelusuran mendalam yang dilakukan tim siber tersebut kemudian mengarah kepada IP sebagai pemilik akun yang melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan gift dari penonton.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang digunakan saat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial saat ini tidak boleh disalahgunakan oleh masyarakat untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *