Hukum  

Kuasa Hukum Sarah Sagala Soroti Kejanggalan Dokumen dan Saksi di Sidang Sengketa Tanah Dairi

Kuasa Hukum Sarah Sagala Pertanyakan Keabsahan Surat Tanah Tahun 1979 di Sidikalang
Tim kuasa hukum Sarah Sagala saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidikalang, Jumat 4 September 2026. (Foto: Dok/instrumentasi.com).

DAIRI, Instrumentasi.com – Tim kuasa hukum Sarah Sagala menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang, Sumatera Utara. Sorotan itu mencakup keabsahan dokumen, konsistensi keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., Raymond P. Sinaga, S.H., dan Tiopan Tarigan, S.H. menilai terdapat ketidaksesuaian dalam klaim kepemilikan tanah yang diajukan pihak lawan, Alifsan Sagala.

Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan saksi Umar Angkat. Saksi tersebut disebut sebagai pemegang hak ulayat di wilayah Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.

Berdasarkan kesaksian di persidangan, Umar Angkat bersama timnya pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala untuk meminta klarifikasi terkait dokumen tanah yang diklaim.

“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika diminta menunjukkan surat tanah, Alifsan Sagala tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut,” ujar Dr. Ramces Pandiangan, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:

Selanjutnya, Ramces juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat. Dalam agenda itu, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dinilai tidak mampu menunjukkan batas-batas objek tanah secara jelas.

“Pada pemeriksaan setempat, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan batas objek tanah yang diklaim. Ini menjadi pertanyaan mendasar dalam pembuktian kepemilikan,” kata Ramces.

Lebih lanjut, Ramces mengungkap adanya dokumen tahun 1979 yang diduga tidak sah. Dugaan itu diperkuat dengan perbandingan surat tanah milik Manan Limbong tahun 1963. Surat tersebut mengalami perubahan pada 1980 karena sebagian lahan dihibahkan kepada GKPPD.

Baca Juga:

Menurut Ramces, terdapat kejanggalan karena dalam dokumen perubahan tahun 1980, Alifsan Sagala justru tercatat sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan.

“Jika benar tanah tersebut sudah diklaim sebagai milik Alifsan sejak 1979, mengapa pada 1980 ia justru menjadi saksi dalam dokumen tanah pihak lain dengan objek yang disebut sama?” ujar Ramces.

Selain itu, Ramces menyebut dugaan pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan itu mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dokumen yang dipersoalkan pun telah disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan seluruh dalil tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Mereka meminta semua pihak tidak membangun opini berdasarkan asumsi sepihak.

“Perkara ini harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan dugaan,” tegasnya.

Terakhir, Ramces berharap majelis hakim menilai seluruh bukti secara objektif. Ia juga meminta hakim memberikan putusan yang adil.

“Kami berharap majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *