BAKUMSU: 116 Pelanggaran HAM di Sumut Semester I 2026, Negara Dominan Jadi Pelaku

Perhimpunan BAKUMSU merilis catatan pelanggaran HAM semester I 2026 di Medan. BAKUMSU mencatat 116 kasus dengan korban lebih dari 1.200 jiwa.
Perhimpunan BAKUMSU merilis catatan pelanggaran HAM semester I 2026 di Medan. BAKUMSU mencatat 116 kasus dengan korban lebih dari 1.200 jiwa.(Dok/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com -– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara atau BAKUMSU mencatat situasi HAM di Sumut berada pada fase darurat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BAKUMSU mendokumentasikan sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM dengan korban terdampak lebih dari 1.200 jiwa.

BAKUMSU menegaskan, instrumen negara belum berfungsi maksimal melindungi warga. Alih-alih menjadi pelindung sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, aktor negara justru dominan dalam kasus tersebut. Peran itu muncul sebagai pelaku aktif, kolaborasi dengan korporasi, pembiaran, hingga penundaan akses keadilan.

Berdasarkan pemantauan, jumlah kasus terus meningkat tiap bulan. Pada Januari tercatat 14 peristiwa, Februari 18 peristiwa, Maret 20 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa, dan Juni 22 peristiwa. Fluktuasi itu menunjukkan pelanggaran HAM berulang tanpa penanganan berarti dari pemerintah.

Lebih memprihatinkan, dari 116 kasus, sebanyak 63 kasus atau 54,3% melibatkan aparat atau institusi negara. Rinciannya, 49 kasus dilakukan murni oleh aktor negara seperti Polisi, TNI, ASN, Pejabat, hingga Peradilan. Sementara 14 kasus lainnya merupakan kolaborasi represi atau pembiaran terhadap korporasi dan premanisme.

Fakta tersebut mengonfirmasi bahwa penyalahgunaan wewenang dan impunitas masih menjadi tembok tebal penegakan hukum di Sumatera Utara.

Secara wilayah, Kota Medan menempati urutan tertinggi dengan 53 kasus atau 45,7% dari total. Selanjutnya disusul Deli Serdang 7 kasus, Asahan 7 kasus, dan Labuhanbatu Utara 6 kasus. Daerah perkebunan dan konsesi menjadi titik panas konflik agraria.

Baca Juga:
Lanjutkan Penyaluran Bantuan Erupsi Sinabung, PDI Perjuangan Sumut Jalankan Instruksi Megawati: “Kader Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat”
Bank Sumut dan Pemkab Targetkan Penguatan Ekonomi Petani dan UMKM Tapanuli Utara dari Modal Hingga Hilirisasi

Berdasarkan kategori, pelanggaran Hak Sipil dan Politik mendominasi dengan 86 kasus atau 74,1%. Kemudian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tercatat 17 kasus atau 14,7%. Sisanya 13 kasus merupakan gabungan Sipol dan Ekosob.

BAKUMSU membedah kasus tersebut ke dalam 5 isu struktural utama.

Pertama, darurat kekerasan seksual dan kerentanan perempuan-anak. BAKUMSU mencatat 27 kasus atau 23,3%. Rumah yang seharusnya aman justru menjadi zona berbahaya. Kasus menonjol antara lain inses di Karo, pencabulan 29 siswi SD di Deli Serdang, femisida di Medan, hingga penahanan ibu menyusui di Polrestabes Medan.

Kedua, konflik agraria dan kriminalisasi. BAKUMSU mencatat 9 kasus. Pola perampasan ruang hidup berulang dan berujung kriminalisasi petani. Puncaknya, pembunuhan petani Luis David Hutabarat di lahan PT APN Labura pada Juni 2026, serta pengingkaran kesepakatan oleh PT SMART di Padang Halaban.

Baca Juga:
Bawa Ratusan Logistik Pengungsi Sinabung, Rapidin Simbolon Tegaskan PDI Perjuangan Hadir di Tengah Rakyat
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

Ketiga, pelanggaran Hak Ekosob. Tercatat 24 kasus atau 20,7%. Isu yang mencuat meliputi PHK sepihak, penggelapan upah, pemberangusan serikat, hingga TPPO. Data Polri menyebut Sumut sebagai provinsi dengan korban TPPO tertinggi di Indonesia dengan 1.583 korban.

Keempat, pembungkaman ruang sipil. BAKUMSU mencatat 12 kasus. Jurnalis, advokat, dan aktivis mengalami intimidasi, teror, hingga pelaporan balik. Contohnya pelarangan peliputan, perusakan kendaraan jurnalis, hingga penutupan Gereja Oikumene USU.

Kelima, hambatan akses keadilan. BAKUMSU mencatat 32 kasus undue delay dan 15 kasus kekerasan aparat. Laporan masyarakat mandek berbulan-bulan, sementara oknum aparat yang melakukan kekerasan sering lolos dari hukuman berat.

Oleh karena itu, BAKUMSU mendesak Kapolda Sumut menghentikan undue delay dan mengusut oknum backing korporasi. BAKUMSU juga meminta Pangdam I BB menarik BKO TNI dari konflik agraria.

Selain itu, BAKUMSU mendesak legislatif dan eksekutif membentuk layanan cepat penanganan kekerasan seksual, mencabut izin konsesi bermasalah, dan melindungi masyarakat adat. Terakhir, BAKUMSU meminta LPSK dan Komnas HAM memberikan perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pembela HAM. (*)

Contact Person: Tommy Sinambela 0823-8527-8480

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *