Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap 3 Kasus, Sita 56 Gram Sabu dalam 2 Hari

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menunjukkan barang bukti sabu 56,25 gram dan ekstasi hasil pengungkapan 3 kasus narkoba dalam 2 hari, Selasa (1/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menunjukkan barang bukti sabu 56,25 gram dan ekstasi hasil pengungkapan 3 kasus narkoba dalam 2 hari, Selasa 1 September 2026.(isron/instrumentasi.com).

BINJAI, Instrumentasi.com – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas narkotika kembali terbukti. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus dan mengamankan tiga orang pria terduga pelaku.

Pengungkapan itu terjadi pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25).

Selanjutnya, R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga:

Kapolres Binjai Sholat Jumat Bareng Warga, Serap Aspirasi Kamtibmas di Masjid Raya

Catatan Semester (Januari-Juni) Pelanggaran HAM 2026 di Sumatera Utara : 116 Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM, 54% Melibatkan Aktor Negara

Kemudian, BPS (29) dan AG alias YOKO (25) ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi seberat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel. “Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.

Baca Juga:

Lanjutkan Penyaluran Bantuan Erupsi Sinabung, PDI Perjuangan Sumut Jalankan Instruksi Megawati: “Kader Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat”

Bank Sumut dan Pemkab Targetkan Penguatan Ekonomi Petani dan UMKM Tapanuli Utara dari Modal Hingga Hilirisasi

Lebih lanjut, terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Di sisi lain, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama. “Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif. “Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *