Jakarta, Instrumentasi.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan imbalan tertentu. Masyarakat diminta mengikuti seluruh prosedur resmi dalam penerbitan SIM dan tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan proses secara instan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan bahwa penerbitan SIM dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah terintegrasi dan dapat dipantau melalui sistem.
Menurutnya, setiap SIM yang diterbitkan secara resmi akan melalui prosedur yang telah ditentukan. Sebaliknya, SIM yang diperoleh dengan cara tidak mengikuti mekanisme resmi berpotensi tidak tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM yang sah.
Komarudin juga menegaskan bahwa pemohon harus datang secara langsung ketika mengajukan pembuatan SIM. Kehadiran pemohon menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan surat izin mengemudi tersebut.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada seseorang yang menawarkan bantuan untuk mengurus SIM dengan meminta bayaran tertentu. Tawaran semacam itu dinilai sebagai modus penipuan dan SIM yang dijanjikan dapat dipastikan tidak diperoleh melalui mekanisme resmi.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tutup Brigjen Pol. Komarudin.
Selain mengingatkan masyarakat, Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap prosedur penerbitan SIM. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk terus melakukan evaluasi dalam prosedur penerbitan SIM termasuk, meningkatkan pelayanan provinsi tersebut. (Muliadi Sinaga)












