Ratusan Jurnalis Kepung PERADI Tower! Desak Pecat Advokat ID yang Diduga Intimidasi Pers

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media menggelar aksi damai dalampenegakan hukum di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat 14 Agustus 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com).

JAKARTA, Instrumentasi.com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Massa menuntut Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk menindak tegas dan memecat oknum advokat berinisial ID alias Iki Dulagin. Mereka menuduh ID melakukan premanisme, intimidasi, serta pelanggaran etik berat.

Aksi ini dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan. Oknum pengacara tersebut bersama stafnya diduga melakukan tindakan itu terhadap belasan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator Lapangan Aksi Jalih Pitoeng menegaskan intimidasi terhadap pers merupakan pelanggaran nyata. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 28F UUD 1945.

“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng yang juga menjabat Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi di lokasi aksi.

Baca juga:Polda Sumut Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih, Akses Deli Serdang-Binjai-Langkat Terbuka.

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tangkap 2 pengedar sabu di Desa Sei Tuan Pantai Labu. Petugas sita sabu 1,14 gram dari salah satu pelaku.

Lebih lanjut, Jalih mendesak Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan mengeluarkan putusan yang adil, transparan, dan objektif. Dengan demikian, marwah profesi advokat dapat tetap terjaga.

Laporan Etik dan Dugaan Pelanggaran Hukum Kronis

Bersamaan dengan aksi, seorang warga bernama Lisa didampingi kuasa hukum dari firma hukum NU Bogor Raya berencana membuat pengaduan etik terhadap Iki Dulagin ke Dewan Kehormatan PERADI. Pengaduan itu meliputi dugaan manipulasi data, kecurangan, hingga tuduhan penghasutan keluarga.

Lisa membeberkan dugaan tindakan tidak terpuji oknum pengacara tersebut sudah berlangsung sejak 2021. Saat itu, ID bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, dalam proses perceraian.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan. Namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa kepada awak media.

Tidak berhenti di situ, Lisa juga memaparkan dugaan pelanggaran hukum lain. Ia menyoroti aset warisan almarhum ayahnya berupa rumah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 222, rumah itu telah berkekuatan hukum tetap sebagai harta bawaan sah milik Lisa.

Baca juga:BTN Perluas Peran di Padang, Gandeng Pemkot Bangun Ekosistem Beyond Mortgage.

Meriah, DPD PRI Sumut Rayakan HUT Ke-1 Partai Rakyat Indonesia di BPSDM Provsu

Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Iki Dulagin selaku kuasa hukum mantan suami Lisa diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah warisan tersebut.

Selain itu, oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang. Meskipun demikian, gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi. LP itu terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap PERADI memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik bagi advokat teradu.

“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.

Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan. Sementara itu, aparat keamanan tetap berjaga dan mengawal jalannya aksi hingga selesai.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *