MEDAN, INSTRUMENTASI.COM –- Asisten Pemulihan Aset (Aspem) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., menggelar rapat koordinasi virtual bersama seluruh Kajari dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se-Sumatera Utara.
Ia memimpin rakor tersebut dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, pada Selasa pagi (22/9/2026).
Dalam arahannya, Ilham Samuda meminta seluruh Kajari dan Kasi PAPBB segera melakukan langkah persiapan. Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi, ruang lingkup, dan teknis kerja sama.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, jajaran harus menyamakan langkah sejak awal.
Selain itu, ia menegaskan penandatanganan kerja sama akan berlangsung dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh jajaran memaknai kerja sama itu sebagai amanah dan tanggung jawab besar.
Selanjutnya, ia menjelaskan kerja sama tersebut bertujuan mendukung pemerintah daerah dalam penataan dan pemulihan aset daerah. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai UU No.11 Tahun 2021 dan Pedoman No.7 Tahun 2025 menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara,” tegas Ilham Samuda.
Akhirnya, para Kasubbid serta tim analis penilai aset dan staf Aspem Kejati Sumut turut hadir mendampingi rakor virtual tersebut hingga selesai.(*)












