Pelantikan Dirut PDAM Tebing Tinggi Disorot, Lira Desak Transparansi Tata Kelola

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih melantik Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bulian periode 2026-2031 di Aula Balai Kota, Jumat (18/9/2026). FOTO: Dok. Pemko Tebing Tinggi.
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih melantik Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bulian periode 2026-2031 di Aula Balai Kota, Jumat 18 September 2026. (Foto: Dok PTT/instrumentasi.com

TEBING TINGGI, Instrumentasi.com –- Pelantikan Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menuai sorotan publik.

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih resmi melantik Hadi Sucipto untuk masa jabatan 2026–2031, Jumat (18/9/2026), di Aula Balai Kota Tebing Tinggi.

Selain pelantikan Dirut PDAM, kegiatan tersebut juga merangkaikan pelantikan empat pejabat administrator dan 27 kepala sekolah.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa jabatan bukan jaminan. Karena itu, setiap pejabat akan dievaluasi berdasarkan kinerja, integritas, disiplin, dan kontribusi terhadap organisasi.

Namun demikian, pelantikan tersebut mendapat tanggapan dari elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Amrullah, perwakilan DPD Lira Tebing Tinggi.

Menurutnya, pelantikan tersebut perlu memperhatikan aspek transparansi. Pasalnya, pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pengadaan dan penggunaan bahan kimia di PDAM Tirta Bulian disebut masih berproses di Polres dan Kejari Tebing Tinggi.

“Dalam situasi seperti ini, fungsi kontrol sosial dari LSM dan media menjadi penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Amrullah.

Selain menyoroti pelantikan, Amrullah juga menyoroti dugaan persoalan teknis pengolahan air. Ia mempertanyakan standar penggunaan bahan disinfeksi seperti kaporit sebelum air didistribusikan kepada pelanggan.

Menurutnya, manajemen PDAM perlu menjelaskan secara terbuka mengenai SOP pengolahan air, penggunaan bahan kimia, dan hasil uji laboratorium kualitas air.

Ia merujuk pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan yang mencabut Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Yang harus dipastikan adalah apakah air yang didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menempatkan keamanan konsumen sebagai asas utama.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Dokumen pengadaan, SOP, catatan penggunaan bahan kimia, dan hasil uji laboratorium perlu diverifikasi melalui mekanisme teknis dan hukum.

Sementara itu, perlu ditegaskan bahwa adanya pengaduan atau pemeriksaan belum membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Amrullah berharap Polres Tebing Tinggi dan Kejari Tebing Tinggi memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangannya terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Bulian dan Pemko Tebing Tinggi belum memberikan keterangan rinci terkait sorotan tersebut. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *