________
Medan, Instrumentasi.com — Jane Sinaga, Kader sekaligus Sekcab Terpilih Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan 2026-2028, menyerukan agar polemik penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba harus pertimbangkan nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Jane mengatakan gelombang protes ratusan karyawan TPL yang terjadi beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa ketika konflik industri mencapai titik krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Menurutnya, para buruh yang selama bertahun-tahun menjaga roda produksi justru menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensi ketika perusahaan menghadapi tekanan sosial, ekologis, maupun kebijakan.
“Persoalan TPL tidak bisa dilihat hanya sebagai konflik ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan dinamika pembangunan di kawasan Danau Toba,” ujar Jane di Medan, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan kritik terhadap aktivitas industri TPL telah lama muncul, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat adat hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Seruan “Tutup TPL”,
Kekhawatiran Lingkungan Memicu Seruan Penutupan
Dia lahir dari tuntutan penyelamatan lingkungan yang dianggap penting oleh sebagian kelompok masyarakat, karena kekhawatiran tentang kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas udara serta air di sekitar Danau Toba.
Namun di sisi lain, ketika wacana penutupan atau restrukturisasi industri menguat, para pekerja menjadi kelompok paling rentan karena kehidupan mereka bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut.
Jane menilai dalam banyak konflik industri, pekerja kerap menjadi pihak pertama yang menanggung dampak ketika perusahaan menghadapi krisis, baik akibat pekerja, perubahan ekonomi, atau faktor lainnya.
Padahal, menurutnya, hukum melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, karena hal ini dapat melanggar hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme kompensasi PHK, dialog bipartit, serta kewajiban perusahaan memastikan proses pemutusan hubungan kerja berlangsung secara adil dan transparan.
Dampak Sosial PHK Terhadap Keluarga Pekerja
Selain aspek hukum, Jane juga menyoroti dampak sosial yang dialami keluarga pekerja ketika terjadi PHK, termasuk Kondisi para pekerja perempuan yang umumnya adalah seorang Ibu.
Ia mengatakan dalam banyak keluarga pekerja industri, perempuan atau ibu rumah tangga sering menjadi pihak yang memikul beban ekonomi keluarga ketika sumber penghasilan utama hilang.
Menurutnya, dalam masyarakat sekitar Danau Toba yang memiliki ikatan sosial kuat, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas keluarga, pendidikan anak, hingga kondisi psikologis rumah tangga.
Karena itu, Jane menilai polemik antara kepentingan industri dan gerakan lingkungan tidak seharusnya dipandang secara hitam putih.
Ia menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan harus seimbang dengan keadilan sosial, sehingga perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan dapat berjalan secara harmonis.
Jane berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret, seperti melakukan audit ketenagakerjaan terhadap proses PHK, memastikan transparansi pesangon, serta menyediakan program perlindungan sosial dan peluang kerja alternatif bagi pekerja terdampak.
“Keberhasilan kebijakan publik tidak hanya diukur dari ketegasan terhadap perusahaan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan pekerja dan keluarga mereka tidak ditinggalkan,” pungkasnya. (****)












