Enam Bulan Disidik, Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Belum Tersangka

Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai senilai Rp1,17 triliun.
Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai senilai Rp1,17 triliun. (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com — Beberapa waktu lalu, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan resmi setelah melakukan gelar perkara secara maraton.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, pada Minggu (19/4/2026) menyatakan bahwa kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan dan tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai seksi I, II, dan III yang memiliki total panjang mencapai 25,441 kilometer dan melintasi sejumlah kawasan padat penduduk.

Pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1.170.440.000.000 yang bersumber dari keuangan negara.

Akan tetapi, enam bulan pasca penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik belum juga menetapkan satu pun tersangka yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penggeledahan pada dua kantor Badan Pertanahan Nasional, yakni Kantor BPN Provinsi Sumut di Jalan Brigjend Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sitirejo.

Dari penggeledahan tersebut, para penyidik menyita sejumlah berkas penting dan dokumen asli terkait perkara pengadaan lahan tol yang tengah diselidiki secara mendalam oleh tim pidana khusus.

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf pelaksana, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumentasi pengadaan tanah.

Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan strategis yang diduga kuat menyimpan dokumen penting terkait proses pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.

Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi atau Semarak menduga adanya pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan jabatan strategis yang turut menikmati permainan pembebasan lahan jalan tol secara tidak sah.

“Kami pernah bertemu dengan para petani di daerah Tanjung Mulia, Medan yang mengaku sebagai penggarap tanah, namun tidak menerima sepeser pun dari ganti rugi tanah yang dijadikan jalan tol,” ujarnya dengan nada kecewa.

Para petani saat itu menyebut pemerintah telah menetapkan skema ganti rugi yang adil dengan pembagian proporsional antara pemilik sertifikat dengan penggarap yang menguasai dan mengusahai lahan secara turun-temurun.

Namun para pemilik sertifikat diduga sama sekali tidak mematuhi skema ganti rugi yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga para penggarap tidak menerima sama sekali dana ganti rugi setelah pemilik sertifikat menerima.

Para penggarap juga mengaku bahwa mereka tidak mengenal sama sekali orang-orang yang tiba-tiba menjadi pemilik sertifikat di atas tanah yang selama bertahun-tahun mereka garap dan kelola.

Para penggarap menduga kuat ada permainan kotor antara oknum-oknum Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan oknum-oknum pemilik sertifikat yang sengaja merekayasa kepemilikan tanah secara sistematis.

Sejumlah orang diduga tidak memiliki bidang tanah di Tanjung Mulia, namun secara ajaib memiliki sertifikat, kemudian menerima ganti rugi miliaran rupiah, dan tidak membagi dana kepada penggarap.

Sebagai rekan juang rakyat kecil, kami mendukung sepenuhnya Kejati Sumut untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

Pemufakatan jahat yang dilakukan oknum-oknum Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan orang-orang yang diduga merekayasa kepemilikan tanah harus segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya.

Seperti para jaksa yang pernah membantu dan menyelamatkan Bobby Nasution dari kasus lampu pocong, para jaksa di Kejati Sumut juga diminta mampu menyeret para perampok uang negara dari dugaan kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol Medan-Binjai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *