DELI SERDANG, Instrumentasi.com – Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah menerima laporan masyarakat.
Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan, sehingga merugikan konsumen secara luas.
Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengungkapkan terdapat empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label.
“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.
Adapun empat merek tersebut yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang yang telah beredar di pasaran.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks, untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Baca Juga:
Mubes XVI PPTSB, Edison Sinaga Tekankan Soliditas dan Kemandirian Organisasi
Polsek Sunggal Tanam Pohon Aren di Medan Krio
Namun, ketidaksesuaian kadar kandungan gizi dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.
Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sedikitnya 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram senilai Rp280,18 juta serta bahan campuran dan mesin produksi.
Selain itu, penyidik menyita satu rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi senilai Rp300 juta dari lokasi kilang PT UDS tersebut.
Baca Juga:
Polres Binjai Salurkan 3 Ton Jagung ke Bulog, Total 329 Ton
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sita 86,67 Gram Sabu
Suhasto menegaskan beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan bukan merupakan beras impor maupun beras SPHP.
“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk pelapor, perwakilan Bapanas, Dirut PT UDS, dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang aman dan sesuai label.
Penyidik menegaskan penanganan perkara masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.(*)












