Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sita 86,67 Gram Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026, Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai tangkap dua pengedar sabu 86,67 gram di Jalan Trob Megawati Binjai Timur, pelaku DR dan HA diamankan bersama plastik hitam dan
Satresnarkoba Polres Binjai tangkap dua pengedar sabu 86,67 gram di Jalan Trob Megawati Binjai Timur, pelaku DR dan HA diamankan bersama plastik hitam, Selasa 27 Oktober 2026. (Foto: Isron/Instrumentasi.com)

BINJAI, Instrumentasi.com – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua laki-laki berinisial DR (37) dan HA (18) dari lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 86,67 gram.

Penangkapan pertama terhadap DR dilakukan pada Selasa (27/10/2026), pukul 02.30 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Baca Juga:
Kapolda Sumut Tegaskan 4 Program Prioritas: Jaga Persatuan hingga Berantas
Polda Sumut Ungkap Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta

Sementara itu, HA diamankan pada hari yang sama, Selasa (27/10/2026), pukul 20.00 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

“Dalam penindakan ini kami menyita sabu seberat 86,67 gram, satu plastik hitam sebagai tempat penyimpanan, serta satu kotak rokok yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.

Baca Juga:
Lapas Pasir Putih Terima Pemindahan Satu Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas dengan Pengawalan
Kapolda Sumut Ajak 905 Wisudawan Jaga Nasionalisme

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Ismail.

Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan.

Oleh karena itu, Polres Binjai berkomitmen terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika..(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *