MEDAN, Instrumentasi.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap setelah diduga mengelola siaran langsung dengan modus permainan challenge atau tantangan yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta dalam kurun waktu tiga bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber yang menemukan akun TikTok dengan konten bermuatan pornografi dan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang berperan sebagai host atau pemandu siaran langsung yang mengatur jalannya tantangan dengan sejumlah talent perempuan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tersangka mengelola akun tersebut dan mengadakan tantangan yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.
“Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent,” kata Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:
Tiga Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 2.715 Penindakan dan Teguran
Menurut Bayu, permainan yang digunakan berupa perang koin. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujarnya dengan tegas.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah penayangan. Semakin banyak penonton yang mengikuti siaran, aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan melalui mekanisme pemberian koin atau hadiah virtual di platform.
Baca Juga:
Viral! Kadus di Deli Serdang Nekat Bakar Lapak Narkoba-Judi di Selambo
Bayu mengungkapkan aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar tiga bulan dengan nilai keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah dari hasil siaran langsung.
“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” ungkap Bayu.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/10/2026) tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka.
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung tersebut.
“Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber,” jelas Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Selain menelusuri keterlibatan para talent, penyidik juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari aktivitas siaran langsung yang mengandung pornografi itu.
“Mengenai keuntungan yang diperoleh para talent, juga masih diselidiki,” demikian penjelasan Bayu terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme aktivitas tersebut, aliran keuntungan, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan.
Polda Sumut mengingatkan bahwa pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital yang semakin marak terjadi di masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas akun dan barang bukti digital yang telah diamankan dari tersangka.(*)












