KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT HGB Summarecon Bogor, Fahd A Rafiq dan Dirjen PPTR ATR/BPN Diciduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan, salahbseorang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 14 September 2026. (Foto: Dok/Instrumentasi.com).

JAKARTA, intrumentasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Dari delapan tersangka tersebut, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026. Sebelum menduduki jabatan Dirjen PPTR, Lampri menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

Selain Lampri, KPK turut menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk dalam daftar tersangka. Tiga nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara hasil OTT di lingkungan BPN setelah melakukan gelar perkara.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Baca Juga:
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus. 

Namun, saat itu Budi belum menyampaikan identitas para tersangka.

KPK Sita Uang Tunai

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Barang bukti tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper atau kardus.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pejabat BPN.

Baca Juga:
Wakapolda Sumut Tinjau Kualanamu, 58 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” katanya.

Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy.

Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif serta mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk terkait penetapan Dirjen PPTR Lampri sebagai tersangka.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN tidak akan mendahului proses hukum karena perkara tersebut masih ditangani KPK dan belum seluruh informasi resmi disampaikan kepada publik.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.

Ossy menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan integritas di lingkungan kementerian.

Di sisi lain, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan meski kasus OTT KPK tersebut tengah bergulir.

“Jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan. Selain itu, kami terus berkoordinasi agar pelayanan publik tetap berjalan,” pungkasnya. (/NET)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *