Jakarta, Instrumentasi.com -– Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias dinilai hanya sebatas pencitraan. Pasalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias.
Lebih dari itu, Bobby dan Surya bukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan besar untuk mengeksekusi persoalan di daerah, meskipun gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bobby dan Surya seharusnya memahami batas kewenangan pemerintah provinsi. Dengan demikian, upaya Bobby menduplikasi cara blusukan Joko Widodo saat menjadi presiden tidak akan berhasil. Sebab, Bobby dibatasi kewenangan hanya mengelola APBD Sumut TA 2026 sebesar Rp11,673 triliun.
Alokasi anggaran itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD TA 2026 dan dijabarkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Baca juga:
Oleh karena itu, seluruh tindakan Bobby dan Surya yang menggunakan APBD TA 2026 harus berpedoman pada Perda dan Pergub tersebut. Bobby tidak dapat menggeser anggaran sesuka hati seperti sebelumnya.
Buktinya, pergeseran anggaran sebanyak 7 kali ke Dinas PUPR terbukti mengantarkan Topan Ginting menjadi narapidana korupsi. Untuk itu, DPRD Provinsi Sumatera Utara harus melakukan pengawasan ketat agar aksi berkantor di Nias tidak dijadikan alasan pergeseran anggaran berulang kali.
Di sisi lain, rencana berkantor di Nias bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan efisiensi anggaran. Padahal, saat pemerintah memperketat anggaran seremonial dan perjalanan dinas, Bobby dan Surya justru melakukan pemborosan melalui kunjungan besar-besaran ke Nias. Bobby dan Surya secara bergantian didampingi sejumlah pimpinan OPD dan direksi BUMD.
Rinciannya, rombongan Bobby dan Surya menempuh perjalanan dinas menggunakan pesawat pulang-pergi, menginap di hotel, bukan di rumah penduduk. Bobby juga membawa ajudan, pengawal pribadi, dan anggota Paspampres.
Tak hanya itu, para pimpinan OPD dan direksi BUMD yang ikut serta juga membawa ajudan. Belum lagi, kendaraan harus dimobilisasi dan diseberangkan melalui Pelabuhan Sibolga. Akibatnya, biaya operasional pencitraan menjadi sangat besar.
Padahal, untuk mengetahui kondisi jalan, jembatan, irigasi, dan sekolah yang rusak, Bobby dan Surya tidak perlu berkantor di Nias. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemprovsu yang dapat dijalankan melalui UPT atau Cabang Dinas. Contohnya UPT PUPR untuk jalan dan jembatan, UPT PSDA untuk irigasi, serta UPT/Cabdis Pendidikan untuk SMA, SMK, dan SLB.
Selain itu, gaya blusukan sudah ketinggalan zaman dan tidak relevan kecuali untuk pencitraan. Sebagai pembanding, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos membuka saluran aspirasi mandiri dan melibatkan warga secara partisipatif.
Dengan cara itu, Sherly dapat mengetahui jalan, jembatan, dan irigasi yang rusak melalui laporan warga secara daring tanpa harus memindahkan kantor.
Baca juga: Diduga Langgar UU, DPRDSU Biasa “Akomodasi” Walkout Bobby
Sementara itu, kedatangan Bobby dan Surya ke Nias juga mengganggu aktivitas kepala daerah dan perangkatnya. Sebab kepala daerah selalu mendampingi ketika Bobby dan Surya berkegiatan di kabupaten/kota. Demikian pula, warga harus dikerahkan untuk menyambut kedatangan “Gubernur Indonesia” yang berkantor di Nias.
Lebih lanjut, rencana berkantor di Nias selama 3 bulan tidak boleh dilakukan sesuka hati meski pernah disampaikan saat kampanye. Bobby, Surya, dan seluruh perangkatnya boleh berkantor di Nias dengan biaya pribadi. Namun, jika seluruh biaya pencitraan itu menggunakan APBD Provinsi Sumut, maka tindakan tersebut merupakan pemborosan dan harus dihentikan.
Terakhir, masalah infrastruktur di Nias hanya salah satu dari sejumlah persoalan besar di wilayah itu. Untuk itu, Bobby sebaiknya menghentikan aksi berkantor di Nias. Pemprovsu perlu melakukan studi dan kajian, merencanakan solusi, lalu mengeksekusinya. Sebab, tindakan reaktif beraroma politik pencitraan tidak akan menyentuh akar persoalan.
Kesimpulannya, gubernur yang berhasil bukan karena berpindah-pindah kantor. Gubernur yang sukses mampu menggerakkan seluruh perangkatnya dan melibatkan publik secara partisipatif. Oleh sebab itu, Bobby perlu segera menghentikan roadshow politik di Nias dan fokus bekerja sesuai aturan. (*)












