Medan, Instrumentasi.com – Menanggapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya praktik pelanggaran, peredaran narkoba, maupun aktivitas ilegal lainnya di dalam Lapas Kelas I Medan, kami perlu menyampaikan beberapa fakta sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat, Sabtu (06/06/2026).
Lapas Kelas I Medan secara konsisten melaksanakan razia rutin dan insidentil sebagai langkah deteksi dini serta pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan petugas internal, tetapi juga dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, BNN, serta Tim Satuan Tugas Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan salah seorang warga binaan dengan dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, Lapas Kelas I Medan telah melakukan langkah cepat dan terukur. Pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 23.00 WIB s.d. 23.40 WIB, petugas melaksanakan razia insidentil pada kamar hunian yang dikaitkan dalam pemberitaan, dipimpin langsung oleh Kepala KPLP dan Kabid Administrasi Kamtib serta diawasi Satops Patnal Lapas Kelas I Medan.
Selanjutnya pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 00.35 WIB, dilakukan tes urine terhadap warga binaan yang dikaitkan dalam pemberitaan dengan hasil negatif Narkotika.
Berdasarkan hasil penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan narkotika, alat hisap narkotika, telepon genggam, maupun indikasi aktivitas peredaran narkoba sebagaimana yang diberitakan. Hingga saat ini juga tidak terdapat laporan resmi maupun hasil penyidikan aparat penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa warga binaan yang dianggap memiliki potensi risiko tertentu telah berada dalam pengawasan khusus dengan pembatasan ruang gerak serta pengawasan ketat dalam berbagai aktivitas, termasuk kunjungan dan kegiatan pembinaan. Kamar hunian yang bersangkutan juga secara berkala menjadi sasaran pemeriksaan dan pengawasan petugas.
Kami mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disertai data, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas I Medan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Kami berkomitmen penuh menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia serta program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan berbagai praktik ilegal.
Selain melaksanakan fungsi pengamanan, Lapas Kelas I Medan juga terus menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan keagamaan, kepramukaan, ketahanan pangan, pelatihan keterampilan kerja, serta berbagai program pembinaan lainnya guna mendukung proses reintegrasi sosial.
Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan menghormati kebebasan pers. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Kelas I Medan akan terus menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.(*)












