Jakarta, Instrumentasi.com — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan sikap legawa atas keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Bapak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan Pak Gubernur Aceh juga sudah menjelaskan bahwa empat pulau ini masih berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden. Persoalan ini kini dapat diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Bobby juga menyampaikan apresiasinya atas forum yang mempertemukan dirinya dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam membahas batas wilayah yang selama ini menjadi sengketa antara Sumut dan Aceh. Dalam pertemuan itu, keduanya menandatangani kesepakatan penetapan batas wilayah antarprovinsi.
“Batas wilayah ini sudah dibahas sejak tahun 1992. Saat itu saya baru berusia satu tahun. Tahun 2008 saya masih duduk di bangku SMA, tahun 2017 saya belum menjabat sebagai pejabat publik, dan tahun 2020 saya baru menjabat Wali Kota Medan. Kini, di tahun 2025, saya menandatangani kesepakatan ini sebagai Gubernur Sumatera Utara, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” ucap Bobby.
Ia pun mengimbau masyarakat Sumatera Utara agar tidak terpancing isu dan provokasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Sumut dan Aceh adalah tetangga yang harus hidup rukun dan tidak terpecah karena isu batas wilayah.
“Apapun kondisinya hari ini, saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, jika ada laporan atau isu yang menyerang masyarakat Aceh, saya meminta agar hal tersebut dihentikan. Kesepakatan ini bukan hanya untuk Aceh dan Sumatera Utara, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan yang diambil Presiden merujuk pada dokumen resmi milik Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang ada. Kami berharap hal ini menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, serta mengakhiri polemik yang selama ini berkembang,” kata Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar ada satu pemerintah provinsi yang secara sepihak ingin mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
“Kami diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu yang beredar bahwa tidak benar ada Pemprov yang ingin memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tandasnya. (rel)
Jakarta, Instrumentasi.com — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan sikap legawa atas keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Bapak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan Pak Gubernur Aceh juga sudah menjelaskan bahwa empat pulau ini masih berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden. Persoalan ini kini dapat diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Bobby juga menyampaikan apresiasinya atas forum yang mempertemukan dirinya dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam membahas batas wilayah yang selama ini menjadi sengketa antara Sumut dan Aceh. Dalam pertemuan itu, keduanya menandatangani kesepakatan penetapan batas wilayah antarprovinsi.
“Batas wilayah ini sudah dibahas sejak tahun 1992. Saat itu saya baru berusia satu tahun. Tahun 2008 saya masih duduk di bangku SMA, tahun 2017 saya belum menjabat sebagai pejabat publik, dan tahun 2020 saya baru menjabat Wali Kota Medan. Kini, di tahun 2025, saya menandatangani kesepakatan ini sebagai Gubernur Sumatera Utara, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” ucap Bobby.
Ia pun mengimbau masyarakat Sumatera Utara agar tidak terpancing isu dan provokasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Sumut dan Aceh adalah tetangga yang harus hidup rukun dan tidak terpecah karena isu batas wilayah.
“Apapun kondisinya hari ini, saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, jika ada laporan atau isu yang menyerang masyarakat Aceh, saya meminta agar hal tersebut dihentikan. Kesepakatan ini bukan hanya untuk Aceh dan Sumatera Utara, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan yang diambil Presiden merujuk pada dokumen resmi milik Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang ada. Kami berharap hal ini menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, serta mengakhiri polemik yang selama ini berkembang,” kata Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar ada satu pemerintah provinsi yang secara sepihak ingin mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
“Kami diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu yang beredar bahwa tidak benar ada Pemprov yang ingin memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tandasnya. (rel)