Serang, instrumentasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang disebut menjadi tempat berlangsungnya berbagai praktik kejahatan yang berjalan secara terstruktur. Dugaan itu disampaikan seorang wartawan, Joshrius, Selasa (28/4/2026).
Joshrius mengaku pernah dikriminalisasi setelah mengungkap kasus perampasan dua unit kendaraan tangki kimia yang menewaskan seorang sopir pada 3 Mei 2021. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum aparat dan pihak berpengaruh di wilayah Banten. Ia menyebut pernah menjalani penahanan di Rutan Serang.
Menurut Joshrius, selama berada di dalam rutan, ia menemukan adanya praktik penyewaan telepon genggam kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tarif yang dikenakan disebut mencapai Rp1,2 juta sebagai biaya awal, ditambah Rp300 ribu setiap 10 hari untuk perpanjangan penggunaan.
Ia menuturkan, alat komunikasi itu digunakan narapidana untuk berhubungan dengan pihak luar dan menjalankan aktivitas terlarang. Selain itu, ia juga menyebut adanya warga binaan berinisial O yang pernah menempati Kamar 11 dan diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba. Saat ini, WBP berinisial O disebut menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
Tak hanya itu, Joshrius juga menyinggung adanya dugaan praktik asusila serta penyuapan dalam jumlah besar kepada oknum Jaksa Penuntut Umum guna meringankan hukuman terdakwa tertentu.
Salah satu contoh, kata Josharius, kasus AS, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang divonis lima tahun penjara atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap sembilan anak.
Menurut Joshrius, saat ditahan di Kamar 7, AS menyerahkan uang Rp5 juta kepada petugas bernama Asep untuk mendapatkan tempat penahanan yang nyaman. Penyerahan uang itu disebut terjadi di samping toilet luar kantor pelayanan tahanan Rutan Serang dan disaksikan langsung olehnya.
Selain itu, AS juga disebut diminta membayar Rp3,5 juta kepada warga binaan berinisial Z yang ditunjuk sebagai kepala kamar.
Joshrius menjelaskan, proses penyuapan kepada penegak hukum diduga difasilitasi oleh Asep melalui pihak berinisial O dan A dari Kejaksaan Negeri Serang. Menjelang sidang pembacaan tuntutan, anak sulung AS disebut menyerahkan uang Rp30 juta sebagai panjar di bawah tangga ruang tahanan Pengadilan Negeri Serang. Tak lama kemudian, jadwal sidang disebut ditunda tanpa alasan jelas.
Selanjutnya, pada hari sidang pembacaan putusan, anak sulung AS kembali menyerahkan uang Rp50 juta di samping toilet luar tahanan Pengadilan Negeri Serang. Uang tersebut disebut sebagai pelunasan dari total kesepakatan sebelumnya.
“Saya saat itu jadwal sidang bersama AS. Dan saya akrab dengan dua orang dari pihak Kejaksaan Negeri Serang itu,” ujar Joshrius.
Ia juga menuding petugas bernama Asep sengaja menghambat proses hukum yang sedang dijalaninya. Menurutnya, berkas permohonan kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung tidak pernah sampai, meski telah dilengkapi surat pengantar dari Kepala Rutan saat itu. Akibatnya, perkara hukumnya belum memperoleh kepastian sejak 2024.
Joshrius menyebut istrinya MSS telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten. Namun, pada akhir 2025, pejabat tersebut justru menerbitkan surat keputusan yang menyatakan tindakan Asep telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Menurut Joshrius, sikap itu menunjukkan kegagalan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan serta adanya perlindungan terhadap oknum yang diduga bersalah.
Karena itu, ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten dari jabatannya. Ia juga meminta Asep diproses hukum sebagai bagian dari dugaan jaringan kejahatan di dalam penjara.
Secara khusus, Joshrius meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan mengusut asal-usul harta kekayaan Kepala KPR Rutan Serang, Fa’iz Ghozi Mujaddid, S.Tr.Pas.
Menurutnya, langkah itu penting untuk mengetahui ke mana aliran dana hasil dugaan kejahatan di Rutan Serang mengalir, termasuk kemungkinan masuk ke kekayaan pejabat pimpinan rutan saat ini.
Sementarai itu KPR Rutan Serang, Fa’iz Ghozi Mujaddid, S.Tr.Pas dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas. (Tim)












