Ijazah Pejabat Publik: Hak Rakyat, Bukan Privasi

Ijazah yang menjadi polemik yang di pakai dalam mencalonkan sebagai kepala daerah hingga presiden (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

Jakarta, Instrumentasi.comPublik terus menagih bukti fisik ijazah Joko Widodo. Selama lebih dari tiga tahun mereka menuntut ijazah yang Jokowi gunakan saat mendaftar sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019.

Menjawab desakan itu, tim redaksi menelusuri jejak dokumen tersebut. KPU menyatakan sudah memverifikasi ijazah itu, namun hingga 28 April 2026 KPU belum membuka satu pun salinan resmi ijazah ke publik.

Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (3) mewajibkan setiap badan publik membuka informasi publik. Undang-undang juga mengatur ketat informasi yang boleh dikecualikan.

Lebih jauh, Pasal 17 huruf h UU KIP hanya mengecualikan “informasi pribadi” yang tidak berkaitan dengan jabatan publik. Ijazah menjadi syarat pencalonan presiden, sehingga statusnya melekat pada jabatan publik.

Karena alasan itu, pemohon membawa sengketa ini ke meja hijau Komisi Informasi Pusat. Gabungan akademisi, aktivis, dan jurnalis bernama Bonjowi menjalani sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP Jakarta, Senin 17/11/2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, anggota Bonjowi menegaskan tujuan mereka. “Kita tidak pro kontra, tidak palsu atau asli, tapi ingin membuktikan melalui Undang-Undang KIP,” tegasnya di hadapan majelis KIP.

Sebagai gambaran, KIP memproses sengketa informasi melalui beberapa tahap. Pemohon mengajukan permohonan informasi ke badan publik. Badan publik menolak permohonan itu, lalu pemohon mengajukan keberatan. Setelah itu, pemohon membawa sengketa ke sidang ajudikasi nonlitigasi di KIP. KIP mengeluarkan putusan final dan mengikat.

Meski demikian, kuasa hukum Jokowi tetap menyebut ijazah sebagai dokumen privat. Pernyataan itu bertentangan dengan yurisprudensi KIP. KIP selama ini memutus bahwa ijazah pejabat publik bukan informasi yang dikecualikan bila berkaitan dengan syarat jabatan.

Di sisi lain, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 mengatur syarat calon presiden. Pasal 169 huruf r UU 7/2017 mewajibkan capres “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” KPU mensyaratkan ijazah untuk membuktikan ketentuan itu.

Mahkamah Konstitusi juga sudah menguji UU 7/2017 berkali-kali. Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan 32/PUU-XIX/2021 menegaskan publik berhak menguji setiap norma syarat calon karena norma itu menyangkut hak konstitusional memilih dan dipilih.

Dari rangkaian putusan itu, MK menegaskan prinsip hukumnya: dokumen yang calon serahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan berubah status menjadi dokumen penyelenggaraan negara. Karena itu, pemilik dokumen tidak bisa menariknya kembali ke ranah privat setelah menggunakannya untuk jabatan publik.

Fakta lain turut menguatkan urgensi transparansi. UGM selaku almamater menyatakan tidak menyimpan salinan ijazah alumni. Kampus hanya mencatat nomor dan tahun lulus. Kondisi itu membuat publik tidak memiliki jalur verifikasi independen.

Akibatnya, disinformasi membanjiri ruang digital. Pihak-pihak tak bertanggung jawab memotong video warga yang menagih ijazah, menempelinya dengan narasi sesat, lalu menjadikannya bahan caci maki. Praktik itu membenturkan anak bangsa satu sama lain.

Pada akhirnya, publik mengerucutkan desakan pada satu tuntutan, Jokowi harus menunjukkan ijazah sekarang. Negarawan sejati menuntaskan kegaduhan, bukan memeliharanya bertahun-tahun. Sebab transparansi menghidupi demokrasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *