Aliansi Desak Kejelasan Pasca Pencabutan Izin PT TPL, Sekber Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekologi

Diskusi Sekretariat Bersama (Sekber) bersama berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Samosir, Sabtu (25/4/2026).
Diskusi Sekretariat Bersama (Sekber) dalam berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Samosir, Sabtu 25 April 2026 (Foto: Dok/Instrumentasi.com).

Samosir, instrumentasi.com — Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan langkah konkret pasca pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam forum diskusi bersama Sekretariat Bersama (Sekber) dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Samosir, Sabtu (25/4/2026).

Perwakilan aliansi, Anggiat Sinaga, mengatakan hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian arah kebijakan pemerintah terkait pengelolaan wilayah eks konsesi TPL. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Pasca pencabutan izin TPL, kami sudah beberapa kali mempertanyakan ke mana arah pembangunan di Kabupaten Samosir. Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah agar tidak terjadi simpang siur informasi,” ujarnya.

Ketua Sekber, Pastor Walden Sitanggang, menegaskan bahwa gerakan masyarakat yang berkembang saat ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendorong pemulihan lingkungan.

Ia menyebut pencabutan izin TPL sebagai respons atas perjuangan panjang masyarakat.

“Ini adalah perjuangan bersama untuk memulihkan alam. Sekber akan tetap solid mengawal proses pemulihan lingkungan ke depan,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas industri kehutanan sejak era Indorayon hingga TPL.

Salah satu peserta, Roganda, menyebut telah terjadi perubahan signifikan pada kawasan hutan di Sumatera Utara, mulai dari penebangan hutan alam hingga konversi menjadi tanaman eukaliptus.

Ia mengungkapkan, wilayah eks konsesi TPL mencakup sekitar 204 desa di Sumatera Utara dan bersinggungan dengan wilayah adat di 29 komunitas yang tersebar di enam kabupaten.

Menurutnya, masyarakat adat mengusulkan penataan ulang kawasan melalui skema hutan adat, kawasan penyangga sungai, serta pemanfaatan untuk permukiman dan peternakan.

“Kami sepakat pencabutan izin dilakukan karena dampak ekologis dan konflik yang ditimbulkan. Ke depan, masyarakat adat harus menjadi aktor utama dalam pemulihan hutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara, Melvi Juliwati Sinaga, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan memiliki fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.

Pihaknya juga, kata dia, akan menampung aspirasi masyarakat sepanjang sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung aspirasi masyarakat, sepanjang sesuai dengan aturan hukum dan kewenangan yang ada,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, peserta juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan serta mendesak pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Henrika, salah satu peserta, menegaskan masyarakat tidak meminta pemberian lahan baru, melainkan pengakuan atas tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak meminta tanah dari pemerintah. Kami hanya meminta pengakuan atas tanah adat kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan peserta lainnya, Dimpos, yang menilai pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan hal mendasar dalam penyelesaian konflik lahan.

“Kami hanya butuh pengakuan. Akui kami sebagai bagian dari negara,” katanya.

Peserta lain juga menyoroti minimnya kehadiran pemerintah di lapangan pasca dinamika pro dan kontra terkait TPL, serta mempertanyakan sikap pemerintah provinsi dalam merespons kondisi tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan pemerintah menyatakan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di pemerintah pusat.

Diskusi juga menyoroti peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menindaklanjuti pencabutan izin, termasuk pemetaan persoalan dan rencana pengelolaan wilayah eks konsesi.

Forum ditutup dengan harapan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret serta melibatkan masyarakat adat dalam penataan ulang kawasan hutan guna menjamin keberlanjutan lingkungan di kawasan Danau Toba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *