Humbahas, Instrumentasi.com —Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan Paniaran Nababan mengikuti rapat koordinasi daring yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum itu, Gubernur Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 dan melunasi Kurang Salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2024 dan 2025 ke 33 kabupaten/kota.
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menginstruksikan jajarannya agar mencairkan seluruh alokasi tersebut pada minggu pertama hingga kedua Mei 2026 ke RKUD masing-masing daerah.
Untuk itu, Pemprov Sumut secara ketat menggunakan realisasi pendapatan dan realisasi belanja TA 2026 kabupaten/kota sebagai standart dasar utama penyaluran.
Secara rinci, Pemprov Sumut akan segera menyalurkan dana kurang salur bagi hasil TA 2025 sebesar Rp5.156.288.921 langsung ke Kabupaten Humbahas.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, juga mengalokasikan bagi hasil pajak rokok Triwulan I TA 2026 sebesar Rp3.627.387.389 ke Humbahas.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas akan segera menerima total transfer anggaran sebesar Rp8.783.676.310 pada bulan ini dari Pemprov Sumatera Utara.
Lebih dari itu, Gubernur Bobby Nasution menyatakan Pemprov Sumut akan segera memberikan Bantuan Keuangan Khusus berbasis capaian indikator makro kepada seluruh kabupaten/kota.
Melalui skema tersebut, Pemprov Sumut mendorong daerah untuk mengakselerasi program yang langsung menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, dan Kepala BPKPD Resva Panjaitan mendampingi Bupati Oloan dalam rapat daring. (R/rel)












