Medan, instrumentasi.com – Praktik penjualan seragam serta transparansi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 060873 Kecamatan Medan Timur menjadi sorotan. Kepala sekolah setempat, Agus Salim Pohan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah persoalan di sekolah tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah belum memberikan jawaban.
Informasi mengenai praktik jual beli seragam disampaikan seorang warga berinisial MS, Rabu (30/4/2026). Ia mengaku mengetahui kondisi sekolah karena tiga anaknya merupakan lulusan SDN 060873 Medan Timur.
“Sudah lama ada penjualan pakaian seragam batik, pakaian olahraga, dan perlengkapan lainnya di sekolah itu,” ujarnya.
Selain dugaan penjualan seragam, tim redaksi juga meminta penjelasan terkait data penerima Program Indonesia Pintar (PIP), jumlah keseluruhan siswa, mekanisme pendataan penerima bantuan, hingga jumlah siswa penerima PIP yang orang tua atau walinya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sikap bungkam kepala sekolah memunculkan pertanyaan publik, mengingat dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk perlengkapan sekolah.
Apabila penjualan seragam dilakukan dengan unsur kewajiban kepada siswa penerima bantuan, hal itu patut diduga bertentangan dengan tujuan penyaluran dana PIP serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan peserta didik maupun orang tua membeli pakaian seragam atau perlengkapan sekolah melalui sekolah atau pihak yang ditunjuk.
Selain itu, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan kewenangan sekolah.
Ketidaktransparanan terkait pungutan maupun pengelolaan bantuan pendidikan juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur setiap pungutan harus sesuai ketentuan, tidak memaksa, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Joshrius)












