Mahasiswa Desak APH Tindak Aktivitas PT CSIL di Hutan Asahan

Aksi unjukrasa Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi, Senin 9 Maret 2026 (Foto: Royzicki Sinaga/Instrumentasi.com).-

Medan, instrumentasi.com — Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).

Aksi itu dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi.

Kawasan tersebut berada di Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Luas areal yang dipersoalkan mencapai sekitar 4.773,90 hektare.

Mahasiswa menilai aktivitas perusahaan di kawasan itu diduga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Koordinator aksi, Syifa Qolbu, dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 128 K/TUN/2014.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusan itu, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009.

Keputusan tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kepada PT CSIL.

“Jika benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan,” ujar Syifa dalam orasinya.

Mahasiswa juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Padahal, menurut mereka, aktivitas di kawasan hutan yang legalitasnya telah dibatalkan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.

AMAK-SU menilai apabila kegiatan usaha tetap berlangsung di atas kawasan yang status hukumnya telah dibatalkan, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas massa aksi.

AMAK-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *