Korupsi Waterfront City Pangururan–Tele, Kejatisu Tahan PPK Kementerian PUPR

Medan, Instrumentasi.com– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan menara pandang Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka ESK juga langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut, Rabu (28/1/2026)

Ilustrasi : Penampakan Waterfront city Pangururan dan Menara pandang Tele Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tempat wisata hiburan Air berjoget pada malam hari diduga di korupsi PPK (Photo : Instrumentasi)_________

ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Menurut Rizaldi, peran ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Akibat kelalaian tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dalam fakta penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga terjadi banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan berkualitas K125 dan K300 tanpa adanya purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rizaldi menyebutkan, berdasarkan hasil sementara penyidikan, negara mengalami kerugian mencapai Rp13.185.197.899,60.

Namun demikian, untuk memastikan nilai pasti kerugian negara, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tipikor.

Tersangka juga dikenakan jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Rizaldi menegaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik perorangan maupun korporasi.

“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *