Medan, Instrumentasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar tempat produksi narkoba jenis ekstasi yang beroperasi di sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di kawasan Medan Maimun.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan.
“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).
Dalam penggerebekan itu, dua orang diamankan, yakni MR (42) dan FA (22), warga Medan. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan produksi ekstasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA, tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, serta peralatan lainnya seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi, serta ikut menjual ekstasi. Mereka mengaku menerima upah Rp3.000 per butir dan keuntungan penjualan sebesar Rp40.000 per butir.
Polisi menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pengurus ormas setempat yang menyediakan alat cetak, bahan baku, dan mengatur jalannya produksi hingga distribusi.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius,” tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menggunakan fasilitas publik atau ormas sebagai kedok operasional. (rel)