8 Bulan Bencana Humbahas, 28 KK Dusun Panggugunan Belum Terima Jadup

Dua Pasutri ini membeberkan belum diterimanya Jadup. Sekira 28 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Satu Panggugunan, Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) hingga Sabtu, 25 Juli 2026. (Foto: Jonter/instrumentasi.com).
Sekira 28 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Satu Panggugunan, Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) hingga Sabtu, 25 Juli 2026. (Foto: Jonter/instrumentasi.com).

Humbahas, Instrumentasi.com -–Pemerintah belum menyalurkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) kepada 28 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Satu Panggugunan, Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Padahal, banjir bandang dan tanah longsor menerjang wilayah zona merah Dolok Pinapan tersebut pada November 2025 lalu. Sejak bencana itu, warga terus menanti kepastian bantuan dari pemerintah.

Akibat keterlambatan itu, perekonomian warga terpuruk. Selain menghanyutkan tempat tinggal dan lahan pertanian, banjir juga memaksa 15 anak dari 28 KK terdampak putus sekolah karena kehilangan biaya dan perlengkapan sekolah.

Mentro Sihotang (46), salah seorang korban terdampak, menceritakan warga bertahan hidup dari uluran tangan tetangga selama delapan bulan terakhir.
“Delapan bulan kami hidup mengandalkan belas kasihan tetangga. Dapur kosong, anak-anak putus sekolah. Kami sudah lapor berkali-kali, tetapi pemerintah hanya menjawab ‘tunggu’,” ujar Mentro, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: https://instrumentasi.com/kapolres-langkat-jalin-sinergi-dengan-pimpinan-dprd-sumut/

Senada dengan itu, Gortap Sihombing (50) menilai Pemkab Humbahas melakukan kelalaian. Menurutnya, BPBD telah memverifikasi seluruh data warga terdampak. Kepala Desa juga telah menerbitkan Surat Keterangan.
“Kami 28 KK sudah terdata BPBD dan memegang Surat Keterangan dari Kepala Desa. Dusun lain sudah menerima. Mengapa pemerintah membiarkan kami sampai delapan bulan? Jika dalam 3×24 jam ke depan tidak ada kejelasan, kami akan menggelar aksi ke Kantor Bupati,” tegas Gortap.

Sementara itu, Tim redaksi mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbahas, Rambe M. Manalu. Tim mengirim pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026) pukul 14.30 WIB, dan menelepon pada Sabtu (25/7/2026) pukul 10.15 WIB.

Rambe M. Manalu membalas singkat melalui pesan WA: “Lagi proses SK pengusulan jadup Lae, tks.”
Namun, ketika Tim menanyakan lebih lanjut alasan lambatnya penerbitan SK bagi warga Dusun Satu Panggugunan di zona merah tersebut, Rambe tidak memberikan tanggapan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *