Hukum  

Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Langkat Mangkir, Kejari Layangkan Panggilan Kedua

Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko memberikan keterangan terkait pemanggilan kedua terpidana Alexander Halim alias Akuang untuk eksekusi kasus alih fungsi Suaka Margasatwa Langkat Timur Laut.
Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko memberikan keterangan terkait pemanggilan kedua terpidana Alexander Halim alias Akuang untuk eksekusi kasus alih fungsi Suaka Margasatwa Langkat Timur Laut.(Foto: Dok/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com –- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memastikan akan kembali memanggil Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Namun, terkait informasi yang menyebut Akuang telah kabur atau berada di luar negeri, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas, saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” ujar Ris kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Selanjutnya, Ris mengatakan bahwa Kejari Langkat akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Akuang pada Selasa (29/9/2026). Panggilan tersebut bertujuan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Akuang tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, pihak keluarga melalui penasihat hukum menyampaikan surat keterangan sakit kepada Kejari Langkat.

Selain itu, Ris juga menyebut bahwa Akuang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2026. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang menyebutkan terpidana tersebut telah berada di luar negeri.

Sementara itu, aktivitas pengelolaan dan pemanenan tanaman sawit di lahan seluas sekitar 105 hektare yang menjadi objek perkara juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sitaan tersebut masih dikelola dan dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM).

Menanggapi hal tersebut, Ris menegaskan bahwa lahan yang telah berstatus sebagai objek sitaan tidak boleh dikuasai maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain selama proses hukum berlangsung.

“Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kejari Langkat telah melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap lahan tersebut. Aset yang berkaitan dengan perkara nantinya akan ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.

“Lahan tersebut sedang dilakukan permohonan ke BBKSDA untuk proses selanjutnya hingga dilakukan eksekusi sesuai putusan hukum,” jelas Ris.

Di sisi lain, Kepala UPT BBKSDA Stabat, Bobby Novandry, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait lahan sawit yang menjadi objek perkara dan berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Bobby tidak menampik adanya aktivitas pekerja yang masih melakukan pengelolaan dan pemanenan sawit di kawasan tersebut. Oleh karena itu, BBKSDA saat ini memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada para pekerja mengenai status kawasan serta proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penanganan kawasan, termasuk rencana penumbangan tanaman sawit dan penanaman kembali mangrove.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Kejari Langkat akan kembali melayangkan panggilan kepada Akuang untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Terkait lahan sitaan, ia menyebut aset tersebut dititipkan kepada instansi terkait.

“Katanya pihak Kejari Langkat dalam minggu ini dilayangkan panggilan kedua. Kalau lahan sawitnya, selama ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan. Kalau masalah panennya, seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipi saling berkoordinasi,” ujar Rizaldi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi Akuang. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *