BELAWAN Instrumentasi.com – Unit Reskrim Polsek Belawan mengamankan seorang pria berinisial MH alias C (47) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Asahan PT I Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Korban diketahui bernama Henny Yusrina (55), seorang ibu rumah tangga.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Pelaku diketahui mengambil satu batang besi beton yang menjadi bagian penyangga rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dari bagian belakang rumah menuju lantai dua atau loteng. Setelah itu, pelaku masuk melalui lubang angin dan mengambil besi beton menggunakan kunci ring.
Selanjutnya, besi hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp50.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli makanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., pada Sabtu (3/10) mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga terus berupaya mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Banor Limbong.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi dan satu buah kunci ring pass yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Saat ini, pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Belawan.(*)












