HAMPARAN PERAK, Instrumentasi.com – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial SN alias JN (30) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku diamankan pada Jumat, (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar 4 Dusun IX, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Irfan Faizal Siorus, warga Pasar 4 Dusun IX Desa Klambir Lima Kebun.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Vario 125 warna putih lis biru milik korban yang terparkir di teras rumah diketahui telah hilang. Seorang saksi yang merupakan tetangga korban kemudian melihat terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Hamparan Perak segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan di lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., pada Sabtu (3/10) mengatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan secara profesional, sehingga setiap perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)












