Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa hukum Bintang keadilan minta supaya polres palas diprapidkan (Foto: Ist/Instrumentasi.com)

Padanglawas, Instrumentasi.com – Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Padanglawas atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai cacat prosedur.

Permohonan tersebut telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026), namun ditunda hingga 20 April 2026.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyebut penahanan tiga warga tersebut berkaitan dengan laporan PT Barapala atas dugaan pencurian buah sawit. Namun, ia menilai klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan itu tidak jelas dan patut dipertanyakan.

“Lokasi kebun sawit yang diklaim berada di Kecamatan Barumun Tengah, padahal izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun. Artinya, legalitas PT Barapala diragukan,” ujar Mardan usai sidang.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala telah kalah dalam perkara sebelumnya. Selain itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan Pemerintah Tapanuli Selatan pada 2001 disebut telah berakhir pada 2003.

Menurut Mardan, izin perkebunan dari Menteri Kehutanan Nomor 905/Kpts-II/1999 juga menunjukkan lokasi berada di Kecamatan Barumun. Bahkan, lahan tersebut saat ini berada dalam penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap tiga warga berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26) tidak sah secara prosedural dan merugikan kliennya, sehingga perlu diuji melalui praperadilan.

Mardan juga menyebut, tindakan kliennya yang mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit senilai kurang lebih Rp1,2 juta dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menurutnya masih berlaku dan belum mencakup nominal tersebut sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, ia menilai penanganan kasus oleh Polres Padanglawas tidak profesional. Ia bahkan menduga adanya keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut.

“Selama ini banyak kasus yang mandek, namun kasus ini justru ditangani cepat. Kami menduga ada keberpihakan,” ujarnya.

Atas hal itu, pihaknya meminta Listyo Sigit Prabowo dan Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas Dodik Yulianto serta Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus.

Mardan menambahkan, saat ini PT Barapala juga tengah diperiksa oleh Satgas PKH Garuda. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyebut status lahan masih dalam kondisi quo atau dalam pengawasan Satgas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, masyarakat masih diperbolehkan mengambil buah sawit di lokasi tersebut selama untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *