Medan, Instrumentasi.com – Pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional Mayong, Jepara, Dr. KH. A. Mundoffar Al Hafidh, M.Pd., yang menyatakan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, menilai sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi moral terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program.
Elfenda mengatakan penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap tujuan Program MBG yang memberikan asupan gizi bagi anak-anak, melainkan terhadap dugaan praktik korupsi yang disebut menyelimuti pelaksanaannya.
“Ini bukan penolakan terhadap hak anak memperoleh gizi. Ini adalah penolakan terhadap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola MBG. Ketika lembaga pendidikan meyakini dana publik diduga diselewengkan secara sistematis, maka menarik diri merupakan bentuk integritas,” ujar Elfenda kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, dalam perspektif good governance, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG.
Karena itu, lanjut Elfenda, sikap kritis yang disampaikan masyarakat sipil, termasuk lembaga pendidikan dan pesantren, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
“Ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar memperbaiki tata kelola program,” katanya.
Elfenda menegaskan perlu ada pembedaan antara penolakan terhadap dugaan praktik korupsi dengan penolakan terhadap program pemerintah secara keseluruhan.
Menurutnya, Program MBG memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, yang menjadi persoalan adalah dugaan penyimpangan dalam implementasinya, seperti dugaan mark-up, pengaturan pengadaan, hingga penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu.
“Yang harus diproses adalah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan programnya yang dihentikan,” ujarnya.
Ia juga menilai keputusan Yayasan Al-Husna menghentikan penerimaan bantuan makanan gratis dari pemerintah menunjukkan komitmen menjaga nilai integritas, meski harus menghadapi risiko kehilangan bantuan negara.
“Lembaga pendidikan tidak ingin menjadi bagian dari rantai distribusi yang diduga bermasalah. Keberanian seperti ini patut dihargai,” katanya.
Meski demikian, Elfenda mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Biarkan aparat penegak hukum membuktikan siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara, serta bagaimana modus dugaan korupsinya. Jangan kemudian menggeneralisasi bahwa seluruh Program MBG buruk,” jelasnya.
Elfenda menambahkan, fokus utama yang harus menjadi perhatian publik bukan sekadar perdebatan mengenai Program MBG, melainkan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan didukung sumber daya manusia yang berintegritas.
“Yang harus dijaga adalah transparansi dan akuntabilitas setiap rupiah uang rakyat. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti dan ditindak tegas, justru akan memperkuat legitimasi Program MBG sehingga tujuan utamanya, yakni menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia, dapat tercapai tanpa praktik korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video ceramah Kiai Mundoffar pada Jumat (10/7/2026). Dalam video tersebut, ia menyatakan hukum menerima bantuan Program MBG adalah “haram” menurut pandangannya serta mengumumkan seluruh lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Husna menghentikan penerimaan bantuan makanan gratis dari pemerintah.
Keputusan itu diambil karena ia menilai tata kelola Program MBG, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diduga telah mengalami penyimpangan secara masif dan dijadikan sarana korupsi oleh oknum tertentu.
Sementara itu, dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. (Roy)












