Medan, Instrumentasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memastikan akan kembali memanggil Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Namun, terkait informasi yang menyebut Akuang telah kabur atau berada di luar negeri, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas, saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” ujar Ris kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Ris mengatakan, Kejari Langkat akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Akuang pada Selasa (29/9/2026). Panggilan tersebut ditujukan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejari Langkat Selasa (29/9/2026) akan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Akuang,” katanya.
Menurut Ris, pada pemanggilan pertama Akuang tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak keluarga melalui penasihat hukum kemudian menyampaikan surat keterangan sakit kepada Kejari Langkat.
Ris juga menyebut Akuang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2026. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang menyebutkan terpidana tersebut telah berada di luar negeri.
Sawit di Lahan Sitaan Masih Dipanen. Selain keberadaan Akuang, aktivitas pengelolaan dan pemanenan tanaman sawit di lahan yang menjadi objek perkara juga menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sekitar 105 hektare yang telah disita dalam perkara tersebut disebut masih dikelola dan dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM).
Ris menegaskan, lahan yang telah berstatus sebagai objek sitaan tidak boleh dikuasai maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain selama proses hukum berlangsung.
“Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” tegasnya.
Dia mengatakan, Kejari Langkat telah melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap lahan tersebut. Aset yang berkaitan dengan perkara nantinya akan ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
“Lahan tersebut sedang dilakukan permohonan ke BBKSDA untuk proses selanjutnya hingga dilakukan eksekusi sesuai putusan hukum,” jelas Ris.
BBKSDA Akui Masih Ada Aktivitas Pekerja. Sementara itu, Kepala UPT BBKSDA Stabat, Bobby Novandry, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait lahan sawit yang menjadi objek perkara dan berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Bobby tidak menampik adanya aktivitas pekerja yang disebut masih melakukan pengelolaan dan pemanenan sawit di kawasan tersebut.
Menurutnya, BBKSDA saat ini memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada para pekerja mengenai status kawasan serta proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penanganan kawasan, termasuk rencana penumbangan tanaman sawit dan penanaman kembali mangrove.
Kejati Sumut: Akuang Dipanggil untuk Eksekusi 10 Tahun. Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Kejari Langkat akan kembali melayangkan panggilan kepada Akuang untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Terkait lahan sitaan, Rizaldi mengatakan aset tersebut dititipkan kepada instansi terkait. Karena itu, menurutnya, pengelolaan aset, termasuk persoalan pemanenan, perlu dikoordinasikan antara Kejari Langkat dan instansi yang menerima penitipan.
“Katanya pihak Kejari Langkat dalam minggu ini dilayangkan panggilan kedua. Kalau lahan sawitnya, selama ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan. Kalau masalah panennya, seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipi saling berkoordinasi,” ujar Rizaldi.
Dijatuhi 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar. Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang merupakan terpidana perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi Akuang. Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dan aset yang berkaitan dengan perkara menjadi kewenangan jaksa sesuai amar putusan pengadilan.(*)












