Diduga Terjadi Sengketa Tanah, Warga Keberatan Pembongkaran yang Dilakukan Pemerintah Kecamatan Gido

Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa,
Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa.

Nias, Instrumentasi.com — Permasalahan bermula dari rencana Pemerintah Desa Hiliweto Gido memperbaiki jalan yang berada di atas bidang tanah yang Lindungi Mendrofa klaim sebagai miliknya.

Atas rencana tersebut, Lindungi Mendrofa menyatakan keberatan karena meyakini jalan itu merupakan bagian dari tanah warisannya. Sebagai bentuk keberatan, ia menutup akses jalan yang menjadi objek sengketa.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kepala Desa Hiliweto Gido, Idaman Waruwu, mengundang Lindungi Mendrofa melalui Surat Nomor 400.10.2/6072019/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026 untuk menghadiri pertemuan pada 29 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berdebat. Lindungi Mendrofa mempertanyakan dasar hukum pemerintah desa yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah, dan meminta bukti hibah maupun dokumen lain yang menunjukkan penyerahan tanah kepada pemerintah.

Menurut pihak Lindungi Mendrofa, Kepala Desa Hiliweto Gido tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset pemerintah atas jalan atau tanah yang dipersoalkan. Akibatnya, pertemuan berakhir tanpa penyelesaian maupun kesepakatan.

Selanjutnya, Kepala Desa Hiliweto Gido mengajukan permohonan fasilitasi kepada Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa, ST. Menindaklanjuti hal itu, Camat Gido mengundang Lindungi Mendrofa untuk menghadiri pertemuan pada 3 Juni 2026 melalui Surat Nomor 500.17.4.1/707/Kec Gido/VI/2026.

Namun, Lindungi Mendrofa tidak menghadiri undangan tersebut karena mengaku merasa takut dan terintimidasi. Ia menyebut seseorang berpakaian provost dengan identitas tidak diketahui hadir dalam pertemuan sebelumnya di kantor desa dan diduga menyampaikan ancaman agar penghalang jalan segera dibuka.

Karena merasa tidak memperoleh kesempatan yang adil dan seimbang untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka langsung, Lindungi Mendrofa memilih tidak hadir.

Meski demikian, kuasa hukumnya, Summerson Giawa, SH, telah menyampaikan alasan ketidakhadiran itu kepada Camat Gido melalui komunikasi telepon pada 3 Juni 2026.

Dalam komunikasi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan kedua pihak sempat sepakat agar Camat Gido mengundang secara khusus Lindungi Mendrofa untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen kepemilikan atas lahan yang pihak pemerintah klaim telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Nias.

Akan tetapi, menurut pihak Lindungi Mendrofa, Camat Gido tidak melaksanakan kesepakatan itu. Camat Gido justru menerbitkan Surat Nomor 500.17.4.1/730/Kec.Gido/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang berisi pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran.

Pada hari yang sama, 5 Juni 2026, petugas membongkar secara paksa langsung penghalang jalan tersebut tanpa kehadiran pemilik yang berwenang.

Sebelum pembongkaran, kuasa hukum Lindungi Mendrofa telah menyampaikan surat keberatan melalui Surat Nomor 153/SAP/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat itu, pihaknya menegaskan keberatan atas klaim pemerintah terhadap tanah yang menurut mereka merupakan hak milik individu yang negara dan peraturan perundang-undangan lindungi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Akta Hibah Nomor 132/A/HB/GD/88 tertanggal 17 Oktober 1988 yang dibuat oleh PPAT/Camat Gido saat itu, Y. Telaumbanua, menjadi dasar kepemilikan Lindungi Mendrofa.

Menurut mereka, akta hibah itu merupakan alas hak yang sah dan hingga saat ini tidak pernah pengadilan batalkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan klaim yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nias, karena menurut mereka pemerintah belum membuktikannya melalui dokumen kepemilikan yang sah.

Meski pihak Lindungi Mendrofa telah menyampaikan berbagai keberatan, petugas tetap melakukan pembongkaran pada 5 Juni 2026. Menurut keterangan pihak Lindungi Mendrofa, petugas menggunakan alat berat dan dump truck untuk merobohkan penghalang jalan yang juga berfungsi sebagai batas tanah miliknya.

Selain itu, pihak kecamatan mengerahkan puluhan personel yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Pihak Lindungi Mendrofa menilai tindakan tersebut melanggar hak kepemilikan individu dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum, Summerson Giawa, SH, menyampaikan bahwa negara dan undang-undang melindungi hak kepemilikan individu, sehingga pihaknya keberatan atas klaim Kecamatan Gido terhadap tanah milik Lindungi Mendrofa.

“Keberatan klaim pemerintah Kecamatan Gido terhadap tanah milik Lindungi Mendrofa, karena hak kepemilikan individu dilindungi Negara dan Undang-Undang,” tegasnya.

Akte Hibah Nomor 132/A/HB/GD/88 tanggal 17 Oktober 1988 yang dibuat oleh PPAT/Camat Gido an. Y Telaumbanua menjadi dasar kepemilikan Lindungi Mendrofa. Menurut kuasa hukum, akte itu sah dan berharga, serta tidak pernah pengadilan mana pun membatalkannya melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, pihak pemerintah mengklaim tanah itu sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nias tanpa dapat membuktikan kepemilikannya. Karena itu, kuasa hukum mengecam keras perampasan tanah milik individu yang negara dan undang-undang lindungi.

Summerson Giawa, SH, juga menambahkan bahwa Camat Gido tidak berhak merampas tanah warga secara sepihak, karena Camat Gido tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan bahwa tanah itu merupakan aset daerah.

Menurutnya, Camat Gido tidak berhak sama sekali melakukan tindakan zalim berupa pembongkaran paksa tanpa dasar hukum tertulis yang jelas resmi.

“Camat Gido tidak berhak merampas tanah warga sepihak, karena tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah itu sebagai aset daerah,” jelasnya.

Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa, S.T., saat awak media mengonfirmasi tentang tanah tersebut, menyatakan bahwa tanah itu bukan jalan umum melainkan tanah milik Lindungi Mendrofa yang Camat Gido buat pada tahun 1988. Namun, Camat Gido menjawab agar pihak yang bersangkutan menempuh upaya hukum.

“Di surat kami kepada yang bersangkutan sebelumnya, silakan melakukan upaya hukum sehingga tidak melakukan aktivitas yang mengganggu fasilitas umum,” ungkapnya. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *