MEDAN, Instrumentasi.com – Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merujuk dua siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kabupaten Karo ke Jakarta, tidak memiliki urgensi medis yang mendesak.
Keputusan memboyong para korban dari daerah menuju Ibu Kota disinyalir lebih mengutamakan pamer pencitraan di depan kamera ketimbang berorientasi pada pemulihan fisik maupun psikologis anak. Langkah tersebut dinilai mengabaikan fakta bahwa fasilitas kesehatan di Sumatera Utara, khususnya Rumah Sakit H. Adam Malik (RSHAM) Medan yang bertipe A, memiliki kelas dan kapasitas penanganan medis yang setara dengan Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Jakarta.
“Tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa dua anak korban keracunan dibawa ke Jakarta, kecuali demi pencitraan,” tegas Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).
Kebijakan merujuk pasien ke Jakarta dengan tingkat publikasi yang masif justru berpotensi besar memperburuk kondisi psikis anak. Pemindahan ini secara langsung menjauhkan kedua korban dari lingkaran keluarga serta teman-teman sebayanya yang seharusnya menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan trauma.
Selain itu, memboyong korban ke Jakarta yang merupakan pusat media nasional justru membuka risiko baru, di mana anak-anak tersebut rentan terseret dalam keriuhan wawancara jurnalis dari berbagai media. Alih-alih mendapatkan ketenangan untuk pulih, mereka justru berisiko disibukkan oleh sorotan kamera dan perhatian publik yang berlebihan.
Di sisi lain, kebijakan menerbangkan pasien ke luar daerah ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara logis. Keputusan ini secara tidak langsung menjadi cerminan dari kurang optimalnya penanganan awal dan perawatan medis dari pemerintah daerah sejak hari-hari pertama terjadinya insiden keracunan.
Berdasarkan penelusuran fakta dan laporan pemberitaan di lapangan, terdapat indikasi lambatnya penanganan medis pada masa awal kejadian. Dua siswa korban, yakni F Boru Purba (sebelumnya dirawat di RS Efarina Kabanjahe) dan Ana Boru Karo (sebelumnya dirawat di RS Amanda Berastagi), baru dirujuk ke RS Haji Medan pada Selasa (18/8/2026) sore. Penanganan yang tidak optimal selama lima hari pertama pasca kejadian itulah yang disinyalir menjadi penyebab utama kondisi kesehatan korban tak kunjung pulih hingga akhirnya diboyong ke Jakarta.
Mengenai narasi pemerintah daerah yang menyalahkan komentar netizen dan pemberitaan media sosial sebagai pemicu gangguan mental para korban, tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya melempar tanggung jawab dari kelalaian manajemen penanganan MBG sejak awal.
Dalam mendalilkan suatu pernyataan di ruang publik, pemerintah daerah diminta untuk memegang teguh asas hukum actori incumbit onus probandi yang mewajibkan pihak penuduh untuk membuktikan klaimnya secara sah. Guna mencegah simpang siur dan fitnah di tengah masyarakat, Aparat Penegak Hukum dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut didorong untuk segera turun tangan memeriksa kebenaran tuduhan perundungan tersebut secara transparan.
“Sebelum melempar tuduhan, Gubernur harus belajar hukum agar tidak asal menuduh,” kata Sutrisno menutup keterangannya.(*)












