PBG Watch Minta Bangunan Tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Dibongkar

Medan, Instrumentasi.com – Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Medan.

Bangunan yang disebut PBG Watch diduga milik salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya diputuskan untuk disegel dalam RDP Komisi IV DPRD Medan pada 23 Agustus 2026. Namun, hingga sepekan setelah keputusan tersebut, penyegelan disebut belum dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon, ST, mengatakan penegakan aturan bangunan gedung harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status atau kedudukan pemilik bangunan.

Menurutnya, PBG merupakan persyaratan dasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, pembangunan yang dilakukan tanpa PBG harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PBG Watch menyebut pemilik bangunan tersebut baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026, setelah menerima undangan RDP atas pengaduan tetangga. Saat pengajuan KRK dilakukan, pekerjaan fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.

“Ketua Komisi IV DPRD Medan harus memastikan keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan dilaksanakan oleh Pemko Medan melalui Satpol PP,” demikian salah satu poin sikap PBG Watch yang disampaikan Renaldo, Selasa (1/9/2026).

PBG Watch juga menilai pembangunan gedung tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Oleh karena itu, setiap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain meminta penyegelan, PBG Watch juga mendorong Pemko Medan mengambil langkah lebih lanjut terhadap bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Bangunan tanpa PBG adalah bangunan bermasalah. Semua bangunan ilegal di Kota Medan harus ditindak sesuai aturan, termasuk apabila memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembongkaran,” kata Renaldo.

PBG Watch juga menyoroti proses pengurusan KRK yang dilakukan setelah pembangunan fisik mencapai sekitar 70 persen. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan PBG.

Mereka meminta proses permohonan PBG dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

PBG Watch juga menyatakan pembangunan tanpa PBG berpotensi berkaitan dengan kewajiban pajak atau retribusi daerah. Karena itu, kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan ketentuan daerah harus dipenuhi sebelum proses perizinan dilanjutkan.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Pemerintah harus memastikan aturan bangunan gedung diterapkan secara adil, pasti, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Medan,” ujar Renaldo.

PBG Watch berharap Pemko Medan segera menindaklanjuti keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan serta memastikan seluruh proses penegakan aturan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.(*/ron)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *