Dinilai Tertutup! Kadis Naker Humbahas Minta Surat Tugas Saat Ditanya Bantuan TKD Pusat

Kadisnaker Humbahas kedua pinggir kanan saat memberikan bantuan di Aula kantor Camat Onan Ganjang, Selasa 18 Agustus 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com)
Kadisnaker Humbahas kedua pinggir kanan saat memberikan bantuan di Aula kantor Camat Onan Ganjang, Selasa 18 Agustus 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com)

HUMBAHAS, Instrumentasi.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menuai sorotan terkait pembagian bantuan bagi warga terdampak. Proses penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Onan Ganjang pada Selasa, (18/8/2026).

Warga menilai pembagian bantuan berlangsung tertutup. Selain itu, masyarakat tidak mendapat informasi resmi terkait mekanisme dan daftar penerima bantuan.

Beberapa warga mengaku baru mengetahui adanya pembagian setelah melihat keramaian di kantor camat. Dengan demikian, banyak warga terdampak yang tidak sempat datang ke lokasi.

Ketua kelompok masyarakat Onan Ganjang Antoni Sitohang, SH menyampaikan kekecewaannya. Ia meminta Pemkab Humbahas membuka data penerima agar proses penyaluran berjalan adil.

“Seharusnya pembagian bantuan diumumkan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima dan apa saja kriterianya,” ujarnya.

Baca juga:Tegaskan Komitmen Rakyat! Rapidin Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kantor DPD PDIP Sumut.
Ratusan Jurnalis Kepung PERADI Tower! Desak Pecat Advokat ID yang Diduga Intimidasi Pers

Menanggapi hal tersebut, sejumlah perangkat desa juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pendataan. Akibatnya, potensi ketimpangan dalam penyaluran bantuan semakin besar.

Lebih lanjut, Instrumentasi.com mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Humbahas, Nurliza Pasaribu, S.Kom. Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari Teransfer pusat ke Daerah (TKD).

Namun, saat ditanya jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat, Nurliza justru meminta surat tugas wartawan. Ia menilai hal itu penting sebagai bentuk legalitas.

“Mana surat tugas, banyak orang mengaku-ngaku wartawan sekarang padahal belum uji kompetensi,” katanya.

Baca juga:Wali Kota Tebing Tinggi Gelorakan SP3 Catin: Cegah Stunting Sejak Sebelum Nikah!.
Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi

Tidak hanya itu, Nurliza juga menegaskan tidak akan memberikan informasi apa pun jika tidak ada surat tugas.

“Saya pernah jadi Kabid di Kominfo dan saya tahu wartawan harus memiliki legalitas surat tugas,” tandasnya.

Sikap tersebut menuai kritik dari warga. Masyarakat menilai pejabat publik seharusnya terbuka dalam memberikan informasi, terutama terkait bantuan yang bersumber dari anggaran negara.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan akses data kepada masyarakat. Oleh karena itu, warga mendesak Pemkab Humbahas segera mempublikasikan daftar penerima dan jumlah bantuan secara transparan.

Warga berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka meminta seluruh proses bantuan sosial di Humbahas dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *