Medan, Instrumentasi.com –- Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan belum menyentuh aktor utama.
Ia menyebut publik seperti disuguhi “pergelaran wayang” karena proses hukum dinilai belum mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Azmi di Medan, Sabtu (2/5/2026), menanggapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku yakin uang senilai Rp3,5 miliar telah diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Menurut Azmi, keterangan yang berulang kali muncul dalam persidangan seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil pihak-pihak yang disebut, termasuk Akbar Himawan Buchari.
“Nama Akbar Himawan Buchari sudah berulang kali disebut di persidangan. KPK seharusnya segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti, tetapkan sebagai tersangka agar aktor utama kasus ini terungkap,” ujar Azmi.
Ia menilai kasus tersebut ibarat lakon wayang “Semar Gugat Dewa”, karena keadilan dinilai sulit ditegakkan. Azmi juga menyindir penegakan hukum yang menurutnya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kalau kita lihat, kasus korupsi DJKA Medan seperti nonton wayang. Yang kecil dihukum, yang besar justru tertawa,” katanya.
Azmi meminta KPK dan aparat penegak hukum berani menuntaskan perkara tersebut secara transparan. Ia mengibaratkan penegak hukum harus memiliki keberanian seperti tokoh Gatotkaca yang berkorban demi menegakkan keadilan.
“KPK harus berani mengungkap siapa aktor utama di balik kasus ini. Jangan ragu memeriksa semua nama yang sudah disebut di persidangan,” tegasnya.
Ia juga menilai pimpinan KPK sedang diuji keberaniannya dalam menangani kasus tersebut, karena hingga kini belum ada pemanggilan terhadap pihak yang diduga masuk dalam lingkaran korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026), menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan alat bukti. Setiap perkembangan perkara, kata dia, akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun, Budi belum menjawab apakah pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Akbar Himawan Buchari, akan dipanggil untuk diperiksa.
Kasus dugaan korupsi DJKA Wilayah Medan masih bergulir di persidangan. Publik menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Akbar Himawan Buchari melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812605**** belum mendapat tanggapan.(Roy)












