Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Reformasi Tata Kelola

Pemotongan tumpeng Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (27/4/2026) Lapas kelas I Medan.
Pemotongan tumpeng Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, berlangsung di Lapas kelas I Medan, Senin 27 April 2026 (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

Medan, instrumentasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar upacara syukuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (27/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima” itu menjadi momentum penguatan transformasi kelembagaan serta komitmen peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Peringatan tersebut diikuti seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Lapas Kelas I Medan. Selain kegiatan internal, peserta juga mengikuti acara nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan menjadi momen penting untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan pembenahan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, keberhasilan tugas lembaga tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan sinergi berbagai pihak.

“Kami berkomitmen penuh menjalankan 15 Program Aksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam memberantas praktik Halinar seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan peredaran narkotika. Lapas Kelas I Medan bertekad menjadi lembaga yang taat asas, patuh perintah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Fonika.

Ia menambahkan, reformasi tata kelola yang dijalankan juga diarahkan untuk menciptakan pelayanan prima, meningkatkan keamanan, serta memperkuat fungsi pembinaan bagi warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, mengapresiasi langkah yang dilakukan Lapas Kelas I Medan. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Secara yuridis, aturan ini menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan lembaga pembinaan untuk reintegrasi sosial. Ini menunjukkan manajemen Lapas memahami arah kebijakan hukum nasional,” ujar Mei.

Menurutnya, pemberantasan Halinar merupakan bagian penting dalam menjaga standar keamanan, ketertiban, dan pembinaan di lingkungan lapas. Selain itu, sinergi antarlembaga juga dibutuhkan agar hak-hak warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.

“Kerja sama yang terstruktur akan memastikan hak warga binaan terpenuhi sesuai prinsip hak asasi manusia, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara efektif,” katanya.

Mei berharap komitmen yang disampaikan jajaran Lapas Kelas I Medan tidak berhenti pada seremoni peringatan tahunan, tetapi diwujudkan secara konsisten melalui program nyata. Ia optimistis Lapas Kelas I Medan dapat menjadi contoh lembaga pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam mendukung pembangunan hukum nasional. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *