Kamser Sitanggang Surati Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedural Kejari Mentawai

Yul Akhyari Sastra dari Kantor Hukum Palito Law Firm selaku kuasa hukum Kamser Sitanggang. (Foto: Ist/Instrumentasi.com)

Jakarta, instrumentasi.com —Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kian memanas.

Kamser bersama tim kuasa hukumnya melayangkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI guna meminta pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.

Kuasa hukum Kamser dari Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra, Sabtu (18/4/2026), menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan profesional.

“Sejak awal kami melihat ada indikasi kuat bahwa perkara ini dipaksakan. Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi, namun klien kami tetap didorong ke meja hijau,” ujar Yul dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menyoroti dasar penetapan tersangka yang merujuk pada hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar. Menurutnya, metode perhitungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akuntansi.

Yul menjelaskan, seluruh biaya operasional perusahaan—termasuk gaji dan administrasi—justru dikategorikan sebagai pengeluaran ilegal. Padahal, dalam praktik korporasi, biaya operasional merupakan hal yang sah.

“Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena persoalan administratif seperti dokumen perencanaan. Pendekatan ini berbahaya dan membuka ruang kriminalisasi kebijakan bisnis, khususnya di BUMD,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keberlanjutan proses hukum meski Kamser telah memenangkan gugatan praperadilan pada 10 Desember 2025. Perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Tipikor Padang.

“Langkah tersebut mencederai asas kepastian hukum. Putusan praperadilan seharusnya dihormati. Ketika diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap supremasi hukum,” katanya.

Dalam persidangan yang telah berlangsung lebih dari 20 kali, Yul menyebut tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada Kamser maupun pihak lain untuk memperkaya diri. Sejumlah saksi, termasuk mantan staf dan dewan pengawas, disebut memberikan keterangan yang meringankan.

“Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ini lebih tepat disebut sebagai persoalan tata kelola yang dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.

Yul juga mengkritik Kejari Mentawai yang dinilai tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk kondisi perusahaan setelah Kamser tidak lagi menjabat.

“Jangan sampai konstruksi perkara dibangun dari kondisi yang tidak relevan dengan masa jabatan klien kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai aparat penegak hukum kurang memahami konteks pengelolaan BUMD di wilayah terpencil seperti Kepulauan Mentawai yang memiliki keterbatasan geografis dan sumber daya.

Melalui surat yang telah dikirimkan, Kamser dan tim kuasa hukumnya mendesak Komisi III DPR RI serta Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung.

“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal bagaimana hukum ditegakkan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi para profesional di sektor publik,” kata Yul.

Di sisi lain, ia mengungkapkan kliennya mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dan penahanan, baik secara psikologis maupun kesehatan. Kasus ini juga disebut telah merusak reputasi Kamser serta berdampak pada kondisi keluarganya.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut isu mendasar dalam penegakan hukum, yakni batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi, serta integritas aparat dalam menangani perkara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *